SANCAnews – Pendakwah Haikal Hassan Baras memberikan
komentarnya soal laporan kerumunan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ketika
berkunjung ke Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu,
yang ditolak pihak kepolisian.
Haikal Hassan berpendapat jika Jokowi tidak bisa dijerat oleh
hukum atas kasus kerumunannya itu, apa bedanya dengan Habib Rizieq Shihab
(HRS).
Melalui akun Twitter pribadinya Haikal Hassan meminta untuk
membebaskan Habib Rizieq Shihab.
"Kalau saudari Jokowi tak bisa dijerat hukum dengan
kasus kerumunan yang karena spontan kerinduan itu. Maka bebaskan Habib MRS, itu
baru fair," ujar @haikal_hassan seperti dikutip pada Sabtu (27/2/2021).
Menurut Haikal Hassan tanpa adanya pembebasan HRS, tidak ada
lagi sebutan Indonesia sebagai negara hukum.
"Tanpa itu, jangan harap ada lagi sebutan Indonesia
negara hukum," tandasnya.
Tampak Haikal Hassan melanjutkan cuitan sebelumnya yang
berisi sebuah video ketika Jokowi berkunjung ke NTT hingga menciptakan
kerumunan masyarakat.
Selain itu, Haikal Hassan turut menyematkan tulisan bernada sindiran. "Saya bukan bela presiden. Tapi ini BUKAN kerumunan. Ini spontan dan tiba-tiba. Tiba-tiba orang pada datang. Tiba-tiba mobilnya terbuka. Tiba-tiba presiden nongol. Tiba-tiba ada hadiah di mobil. Tiba-tiba lempar hadiah. Semua terjadi spontan. Ini karena rinduuuuuuuu," tulisnya. (*)