Kali ini, agenda sidang dengan penyerahan berkas atau dokumen
gugatan dan surat kuasa dari pihak penggugat dan tergugat.
Pantauan sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan kurang satu jam sudah kelar. Sidang yang berlansung di ruang sidang satu PN Jakarta Selatan itu, Tommy Soeharto diwakili kuasa hukumnya Victor Simanjuntak dan Chris Panjaitan.
Sementara, pihak tergugat di antaranya Pemerintah RI cq
Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, PT Citra
Waspphutowa dan PT Girder Indonesia selaku pihak turut tergugat.
Sidang bakal kembali dilanjutkan pada 1 Maret 2021 mendatang
dengan agenda pemeriksaan dokumen dan pemanggilan pihak tergugat.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias
Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak menyoroti soal klinennya yang tidak pernah
dilibatkan tetapi dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi.
Dia menyebut, Tommy Soeharto tidak pernah dilibatkan dalam
penetapan harga yang dilakukan pada 2017 silam.
Namun, tiga tahun kemudian, tepatnya 2020, kata dia, Tommy
Soeharto dipanggil ke PN Jaksel dan diberi tahu bahwa sudah ada penetapan harga
untuk ganti rugi terkait penggusuran bangunan miliknya.
"Mereka itu melakukan proses penetapan harga itu 2017.
Klien kami tidak pernah diundang dan dilibatkan, kemudian 3 tahun kemudian 2020, dipanggil pengadilan untuk
menerima hasil penetapan harga yang 2017 yang lalu tidak pernah
dilibatkan," ungkap Victor kepada wartawan, Senin (8/2/21)
Hal itulah, kata Vicktot, yang digugat Tommy Soeharto, "Terkait poin-poinnya adalah melakukan upaya gugatan terkait adanya perbedaan. Atau begini, klien kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga," kata Victor.
Sebagai informasi, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto
menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan
proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah membayar ganti rugi Rp56 miliar.
Khusus terhadap tergugat II, yakni Pemerintah RI cq Kementerian
PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Tol Depok-Antasari, Tommy meminta mereka
membayar tambahan senilai Rp 34 miliar.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar sejak 12 November 2020 lalu.
Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional
RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi
Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan
Tanah Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah
Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa (Absen)
Sebagai turut tergugat yakni:
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama
Jakarta Cilandak 3. PT Girder Indonesia. (*)