SANCAnews – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa
sejumlah minuman tradisional beralkohol merupakan merupakan komoditi usaha yang
legal untuk diproduksi.
Minuman tersebut antara lain adalah arak Bali, brem Bali dan
tuak Bali. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2
Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja," kata Koster dilansir dari ANTARA, Senin (22/2/2021).
Koster mengatakan, sebelumnya terdapat Perpres Nomor 39 Tahun
2014 yang menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha
tertutup.
Namun, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menetapkan
minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.
Pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, ditetapkan bidang usaha
industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka
untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta
kearifan setempat.
"Atas nama pemerintah dan krama (masyarakat) Bali, saya
menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden
Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021," kata
Koster.
Perpres tersebut, memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur
Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau
Destilasi Khas Bali.
Koster menambahkan, industri minuman keras mengandung
alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman
modal baru di Provinsi Bali juga merupakan respons atas upaya Gubernur Bali
melalui Surat Gubernur Bali Nomor 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April
2019.
Dalam surat tersebut berisi permohonan fasilitasi revisi
untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk
meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39
Tahun 2014.
"Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali itu, Menteri
Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro merespons untuk memfasilitasi
revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres
mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi
dan/atau destilasi khas Bali," kata Koster. []