SANCAnews – PN Jaksel menunda sidang praperadilan Habib
Rizieq terkait penangkapan dan penahanan kasus kerumunan Petamburan. Sidang
ditunda karena pihak termohon atau Polda Metro Jaya menolak hadir.
Sidang digelar di Ruang Utama PN Jaksel, Jl Ampera Raya,
Senin (22/2/2021), pukul 10.46 WIB. Pihak Habib Rizieq diwakili oleh kuasa
hukumnya, Alamsyah.
Tidak terlihat pihak termohon dalam persidangan. Hakim
tunggal Suharno mengatakan pihak Polda Metro menolak panggilan, karena ada
kesalahan alamat yang dicantumkan oleh pihak Habib Rizieq.
"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima
atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar Suharno
dalam persidangan.
Suharno mengatakan alamat yang dicantumkan hanya ditujukan
kepada Bareskrim Polri. Sedangkan seharusnya alamat Polda Metro Jaya juga
dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan.
"Kita memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon
yang mana permohonan itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro
Jaya, perkara laporan polisi beralamat di Jalan Trunojoyo nomor tiga, mungkin
karena alamatnya tidak tepat alamat di sini Jalan Trunojoyo nomor tiga adalah
alamat Bareskrim," kata Suharno.
"Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu
alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," sambungnya.
Pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat
permohonan di dalam persidangan. Hakim memutuskan sidang akan kembali digelar
pada 1 Maret 2021.
"Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu dan apalagi
berkaitan permohonan penangkapan dan penahanan untuk itu sidang kami tunda,
hakim menetapkan pada hari Senin, tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya.
Gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri kali ini diketahui
merupakan gugatan kedua yang diajukan. Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat
mengajukan praperadilan namun ditolak oleh hakim.
Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas
penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta
Pusat.
Praperadilan ini didaftarkan pada nomor
11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda
Metro Jaya.
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah mengatakan kasus Habib
Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib
Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur terkait penghasutan.