SANCAnews – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot
Nurmantyo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kepemilikan senjata api dengan
terdakwa mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa dalam sidang tersebut
menanyakan Gatot dalam kapasitasnya mantan Panglima TNI soal jenis beberapa
senjata api yang disita sebagai barang bukti.
Gatot menjelaskan bahwa senjata kaliber 22 mm--sebagaimana
senjata api yang dijadikan barang bukti yaitu jenis Mayer dan Revolver serta
laras panjang rakitan. Kata Gatot, jarak tembak yang efektif hanya 10 meter.
Lebih dari itu tidak efektif melesatnya peluru lantaran terkena angin.
"Kaliber 22 ini, jarak efektif hanya 10 meter. Jarang
efektif itu jarak yang menakutkan kalau ditembakan. Di luar (jarak) itu dia
bisa kena angin," papar Gatot.
Kemudian, barang bukti senjata api lain yakni laras panjang
rakitan kaliber 22 mm, menurut Gatot kemungkinan besar untuk menembak burung.
"Jadi sesuai dengan pengalaman dan jabatan, jadi senjata
itu tidak pernah dikenal di dalam TNI ya, kalaupun ada di Polri salah satu yang
besar itu, revolver," tanya PH terdakwa Kivlan Zen.
PH terdakwa kemudian kembali menanyakan soal senjata jenis
Mayer kaliber 22 mm kepada Gatot--yang selama bertugas apakah pernah melihat
senjata api jenis tersebut.
"Ini (senjata api Mayer) di TNI tidak ada ini apalagi
kalibernya 22, jadi organik di TNI tidak ada," jawab Gatot.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Kivlan Zen cs dalam kasus
kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Dalam surat dakwaan,
jaksa mengungkap pembelian senpi ilegal alias tanpa disertai dokumen dari pihak
berwenang, yakni
1 pucuk senpi jenis Revolver merk Taurus kaliber 38 mm
1 pucuk senpi laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22
mm
1 pucuk senpi laras pendek jenis Revolver kaliber 22 mm
beserta 4 butir peluru
1 pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm. **