SANCAnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Sumatra Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan unsur tokoh
masyarakat, ormas, tokoh agama dan tokoh adat pada Kamis 18 Februari 2021.
RDP itu dilakukan untuk membahas khusus perihal Surat
Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait dengan seragam sekolah yang beberapa
waktu terakhir mengundang beragam reaksi publik. Hal ini juga masih menjadi
polemik di Sumbar.
"Kita baru saja rapat dengar pendapat dengan berbagai
tokoh dan ormas. Pada umumnya mereka sepakat untuk mengajukan revisi SKB 3
menteri ini," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar di kantor DPRD
Sumbar, Padang pada Kamis 18 Februari 2021.
Menurut Irsyad, melalui RDP itu sejatinya pihaknya ingin
mendengarkan pendapat, aspirasi dan masukan dari segala unsur masyarakat
sebelum kemudian menentukan sikap terhadap SKB ini.
Adapun pihak yang hadir dalam RPD di DPRD Sumbar tadi di
antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam
Minangkabau (LKAAM), Bundo Kanduang, Aisiyah, Tarbiah Islamiah, Perti,
Muhammadiyah, NU dan sejumlah dewan pendidikan dan tokoh Sumbar.
Irsyad Safar menilai bahwa SKB 3 menteri yang diterbitkan
pasc kasus jilbab non-Muslim di SMK Negeri 2 Padang tersebut tidak sesuai
dengan ruh dan nilai dari perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam UUD 1945
Pada pasal 31 ayat 3 dan ayat 5 kata dia menjadi rujukan utama pendidikan.
Bahwa dunia pendidikan mendukung peningkatan keimanan di dunia dan menjunjung
nilai-nilai agama.
“Kita juga
menyayangkan pemerintah pusat sampai menjatuhkan sanksi bagi pemda yang tegas
menolak penerapan SKB 3 Menteri ini. Usai RDP ini, DPRD Sumbar akan melakukan
rapat dengan mitra Komisi V DPRD Sumbar yaitu Dinas Pendidikan untuk menentukan
sikap sebelum mengambil sikap. Nanti akan kita rapatkan lagi dengan Dinas
Pendidikan," ujar Irsyad Safar. (*)