SANCAnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan unsur tokoh masyarakat, ormas, tokoh agama dan tokoh adat pada Kamis 18 Februari 2021.

 

RDP itu dilakukan untuk membahas khusus perihal Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait dengan seragam sekolah yang beberapa waktu terakhir mengundang beragam reaksi publik. Hal ini juga masih menjadi polemik di Sumbar.

 

"Kita baru saja rapat dengar pendapat dengan berbagai tokoh dan ormas. Pada umumnya mereka sepakat untuk mengajukan revisi SKB 3 menteri ini," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar di kantor DPRD Sumbar, Padang pada Kamis 18 Februari 2021.

 

Menurut Irsyad, melalui RDP itu sejatinya pihaknya ingin mendengarkan pendapat, aspirasi dan masukan dari segala unsur masyarakat sebelum kemudian menentukan sikap terhadap SKB ini.

 

Adapun pihak yang hadir dalam RPD di DPRD Sumbar tadi di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Bundo Kanduang, Aisiyah, Tarbiah Islamiah, Perti, Muhammadiyah, NU dan sejumlah dewan pendidikan dan tokoh Sumbar.

 

Irsyad Safar menilai bahwa SKB 3 menteri yang diterbitkan pasc kasus jilbab non-Muslim di SMK Negeri 2 Padang tersebut tidak sesuai dengan ruh dan nilai dari perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam UUD 1945 Pada pasal 31 ayat 3 dan ayat 5 kata dia menjadi rujukan utama pendidikan. Bahwa dunia pendidikan mendukung peningkatan keimanan di dunia dan menjunjung nilai-nilai agama.

 

“Kita juga menyayangkan pemerintah pusat sampai menjatuhkan sanksi bagi pemda yang tegas menolak penerapan SKB 3 Menteri ini. Usai RDP ini, DPRD Sumbar akan melakukan rapat dengan mitra Komisi V DPRD Sumbar yaitu Dinas Pendidikan untuk menentukan sikap sebelum mengambil sikap. Nanti akan kita rapatkan lagi dengan Dinas Pendidikan," ujar Irsyad Safar. (*)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.