SANCAnews – Industri minuman keras bakal lebih terbuka untuk
berkembang di Indonesia usai Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres No 10
Tahun 2021.
Perpres yang telah diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 itu
membaut pemerintah memberikan izin kepada investor atau perusahaan untuk
memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol secara terbuka dengan
syarat tertentu.
Kontan Perpres ini mendapat respons keras dari berbagai
kalangan masyarakat. Meski Perpres ini berlaku untuk di daerah tertentu saja,
tetap saja banyak masyarakat yang menolak legalisasi miras.
"Kegelisahan hingga penolakan masyarakat atas legalisasi
miras menunjukkan bahwa DPR belum tentu mewakili suara rakyat. Mengapa?"
ujar Gde Siriana Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/2).
Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini pun
mempertanyakan, bagaimana bisa Perpres No.10/2021 pada lampiran III memasukkan
usaha miras sebagai bidang usaha yang dilegalkan.
Diungkap Gde Siriana, Perpres tersebut turunan dari UU No
11/2020 tentang Cipta Kerja, yang menghapus pasal 12 UU No 25 tahun 2007
tentang penanaman modal yang melarang bidang usaha miras. UU Cipta Kerja
kemudian memasukan miras sebagai yang dilegalkan.
"Jadi inilah yang ditakutkan masyarakat ketika menolak
Omnibus Law. Saya juga enggak tahu apakah semua anggota DPR membaca pasal ini.
Sekarang masyarakat ribut setelah keluar perpres sebagai turunan UU Ciptakerja
soal legalisasi miras," tambahnya.
Dengan demikian, Gede Siriana meragukan DPR telah berjuang
mewakili kepentingan masyarakat seiring terbitnya Perpres No 10/2021 ini.
Terlebih lagi, sekarang Jokowi tampaknya dapat berlindung di
balik UU. Sementara DPR sudah tersandera dalam kehendak eksekutif.
"Saya pribadi melihatnya begini, Perpres ini kan turunan
dari UU Ciptaker, kalau proses legislasi induknya (UU Ciptaker) sudah cacat,
misalnya sosialisasi soal miras ini disampaikan transparan atau tidak kepada publik,
maka produk turunannya Perpres ini akkan juga cacat," bebernya.
Juga, imbuhnya, secara nilai UU Ciptaker ini kan cacat moral.
Jika diuji dengan konstitusi dan Pancasila, apakah bisnis miras ini bisa
diterima untuk ditumbuhkan?
"Jika DPR memang setuju, ya legalkan saja sekalian perjudian dan prostitusi. Jangan nanggung-nanggung. Biar bangsa ini dihancurkan sekalian sama pemimpinnya" tutupnya. []