SANCAnews – Seorang kakek usia 75 tahun di Kabupaten Soppeng,
Sulawesi Selatan, Natu Bun Takka divonis penjara 3 bulan usai menebang pohon
jati yang ditanamnya sendiri. Namun, Kakek Natu tidak menyadari jika tanaman
jati yang ditanamnya diklaim oleh Pemerintah sebagai kawasan hutan lindung.
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng yang
mengadili perkara nomor 84/Pid/2020/PN. Watansoppeng menyatakan para terdakwa
bersalah dan memenuhi unsur pembuktian pada pasal 82 UU P3H dan menjatuhkan
vonis 3 bulan," kata Wadir LBH Makassar, Edy Kurniawan saat dimintai
konfirmasi, Kamis (18/2/2020).
Kakek Natu berasal dari Desa Ale Sewo, Kelurahan Bila,
Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulsel. Natu menebang pohon jati yang ia
tanam sendiri di kebunnya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari rumahnya.
Kebun itu kemudian diklaim sebagai kawasan hutan lindung.
Kasus ini bermula saat Kakek Natu dipanggil penyidik Polres
Watansoppeng pada tahun 2020 sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penebangan
pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang.
"Natu menebang pohon jati untuk keperluan rumah. Dia
tidak mengetahui bahwa lokasi kebun miliknya diklaim masuk ke kawasan hutan
lindung," terangnya.
Sebaliknya, Natu dan keluarganya mengaku telah mengelola
kebun itu secara turun menurun dari kakek dan orangtuanya. Keluarganya pun
menggantungkan kebutuhan hidup mereka dengan mengelola kebun itu. Tidak hanya
itu, setiap tahunnya, Natu aktif membayar PBB hingga 2019.
"Upaya kriminalisasi terhadap Natu adalah bentuk
pelanggaran terhadap HAM. Padahal sangat jelas petani yang sudah turun temurun
yang tinggal dalam kawasan hutan yang mengelola kebun untuk kebutuhan sandang,
pangan, papan tidak boleh dipidana," tegasnya. (gelora)