Jakarta, SN – Waketum DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa
Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski mendatangi Bareskrim Polri untuk
melaporkan Penyidik KPK, Novel Baswedan, soal cuitan terkait Ustadz Maaher.
Novel menganggap tindakan PPMK tersebut tak penting, "Saya
nggak terbiasa nanggapi yang aneh dan nggak penting," kata Novel kepada
wartawan, Kamis (11/2/2021).
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo juga membela Novel.
Dia menyayangkan adanya laporan tersebut.
"Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik
senior KPK tersebut. Apalagi pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas
kritik," ucap Yudi.
Dia memastikan laporan tersebut tak akan berpengaruh bagi
Novel. Menurutnya, Novel tetap akan bekerja mengungkap kasus korupsi yang
sedang dia tangani bersama timnya.
"Namun Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan
laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus
korupsi yang mereka tangani," katanya.
Sebelumnya, Novel Baswedan hendak diadukan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter soal meninggalnya Ustadz Maaher. Waketum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan pihaknya akan melaporkan Novel karena diduga melakukan ujaran hoax.
"Kami dari DPP PPMK melaporkan saudara Novel Baswedan
karena dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran
hoax dan provokasi. Jadi kami sangkakan beliau dengan berita bohong sesuai
Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 Tahun
2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008," ujar Joko kepada
wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/2).
Setelah dari Bareskrim, Joko menyebut pihaknya akan
melaporkan Novel Baswedan ke KPK juga. Menurutnya, Novel tidak punya kewenangan
sama sekali untuk berkomentar.
"Jadi setelah kami dari Bareskrim kami juga akan ke
Dewan Pengawas KPK untuk laporkan beliau karena bukan kewenangan beliau sebagai
penegak hukum KPK soal kematian Ustadz Maaher. Jadi kami minta Bareskrim untuk
memanggil Saudara Novel Baswedan untuk melakukan klarifikasi atas cuitan
tersebut dan kami juga mendesak Dewas KPK untuk berikan sanksi kepada Novel
Baswedan untuk ujaran tersebut," jelasnya.
Novel Baswedan awalnya membuat cuitan tentang meninggalnya
Ustadz Maaher. Dia mempertanyakan kenapa orang sakit tetap dipaksakan ditahan.
"Innalilahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal
di Rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit,
kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluan lah. Apalagi dengan
Ustadz. Ini bukan sepele lho..," cuit Novel melalui akun Twitter
@nazaqistsha seperti dilihat pada Selasa (9/2).
Polri telah memberikan penjelasan. Menurut Polri, tak ada
pemaksaan penahanan Ustadz Maaher.
"Ya nggak (pemaksaan penahanan), ketika ditahan kan dia
(Ustadz Maaher) nggak sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi
sakit. Sakit itu pada proses penahanan. Dalam proses penahanan, menjalani
penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu," ujar Karo Penmas Divisi
Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/2).