SANCAnews – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
Din Syamsuddin, meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan
seragam sekolah untuk dicabut.
Din menilai keputusan itu justru tidak relevan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Din mengungkapkan kalau SKB 3 Menteri tidak memiliki urgensi terutama bagi para murid. Karena itu menurutnya lebih baik keputusan itu ditarik atau direvisi sesuai dengan masukan dari sejumlah ahli.
"SKB 3 Menteri ini tidak relevan, tidak urgen, dan tidak
siginifkan, maka ia adalah kebijakan yang tidak bijak dan kebijakan yang tidak
sensitif terhadap realitas. Oleh karena itu maka karena itu, baiknya bisa untuk
dihilangkan, dicabut, ditarik, atau saran moderat yang banyak disampaikan tadi
adalah di revisi agar tidak menyimpang dari nilai dasar dan nilai budaya
Indonesia," kata Din dalam diskusi daring bertajuk 'SKB Tiga Menteri Untuk
Apa?' pada Rabu (17/2/2021).
Ada sejumlah alasan mengapa Din menyebut SKB 3 Menteri itu
tidak relevan, tidak urgen dan tidak sensitif terhadap realitas.
Pertama ialah karena keputusan itu justru dianggapnya
menghambat pengamalan sila pertama Pancasila dan UUD 1945 tentang kebebasan
beragama dan beribadah.
Kemudian ia menyebut jika ditinjau dari aspek sosiologi
kultural masyarakat Indonesia, banyak sekali yang memiliki kearifan lokal
berbeda-beda. Itu pun kerap beririsan dengan nilai agama seperti misalnya di
Sumatera Barat.
"Maka praktek sosial kebudayaan yang dicerahi dengan
nilai agama itu jangan sampai dihilangkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Din juga menganggap SKB 3 Menteri tersebut
tidak bersifat urgen lantaran dikeluarkan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Ia justru meminta kepada pemerintah untuk tidak mengeluarkan
kebijakan yang memperparah situasi sosial kebangsaan.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan surat
keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut
agama tertentu.
Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3
Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem
Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian.
Menurut Nadiem, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan
untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak
individu setiap guru, murid, dan orang tua.
"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh
mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,"
kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021). []