SANCAnews – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi
Hartono menyampaikan bahwa, polisi bukan menolak laporan yang dilayangkan oleh
Gerakan Pemuda Islam (GPI) terhadap Presiden Joko Widodo atas dugaan pelanggaran
protokol kesehatan (Prokes) saat kunjungan kerja ke Maumere, Nusa Tenggara
Timur (NTT).
"Sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah
melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SKPT
Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa
tersebut," kata Rusdi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/2).
Jokowi diketahui dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Islam (GPI)
atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan buntut kerumunan yang ditimbulkan
dirinya saat tengah berada di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rusdi bilang, karena dianggap tak ada pelanggaran dalam
kerumunan Jokowi itu, maka pihaknya tak memproses laporan tersebut.
"Sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah. Laporan polisi,"
katanya.