Jakarta, SN – Dai terkenal di Sumatera Barat Ustaz Muhammad
Joni Al Annas meminta agar kasus dugaan menistakan Islam yang dilakukan oleh
Permadi Arya alias Abu Janda dituntaskan.
Ia berharap, penegakan hukum harus di tegakkan seadil-adilnya
dan tidak memandang siapa orangnya, pasalnya menurut Ustaz Joni pernyataan yang
di lontarkan oleh Abu janda seringkali membenturkan sesama umat muslim.
"Yang jelas hukum harus diterapkan seadil-adilnya, tidak
pandang bulu siapapun itu Abu Janda sering longgar dari kasus hukum.
Statementnya seringkali membenturkan antara ummat muslim atau menyakiti ummat
Islam," kata Ustaz Muhammad Joni Al Annas kepada wartawan, Rabu (10/2).
Ustaz Joni juga mendukung upaya DPP KNPI yang melaporkan
Permadi Arya atas dugaan penistaan Agama terkait cuitannya di di Twitter yang
menyebutkan Islam Agama arogan dan pendatang.
Abu Janda dilaporkan oleh DPP KNPI atas dugaan melanggar UU
19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA),
Pasal 28 ayat (2), penistaan agama 1/1946 tentang KUHP Pasal 156A.