SANCAnews – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara korupsi bantuan
sosial (bansos) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (19/2).
Gugatan dilakukan karena Koordinator MAKI, Boyamin Saiman
menilai bahwa KPK telah menelantarkan perkara bansos yang menjerat Juliari
Peter Batubara (JPB) selaku mantan Menteri Sosial.
Penelantaran yang dimaksud adalah penyidik KPK tidak
menggunakan seluruh izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas
(Dewas) KPK. Jumlahnya mencapai 20 izin.
Selain itu, penyidik KPK juga tidak kunjung melakukan
pemanggilan terhadap politisi PDIP, Ihsan Yunus.
"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga Termohon
KPK menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK
yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya,
sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan,"
ujar Boyamin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/2).
Berkaitan dengan dugaan penelantaran 20 izin penggeledahan
itu, MAKI telah membuat laporan kepada Dewas agar dapat menegur KPK untuk
memastikan izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan
sebagaimana mestinya.
"Namun hingga saat ini, baru melakukan sedikit
penggeledahan. Baru sekitar 5 penggeledahan," kata Boyamin yang juga
melampirkan link berita soal penggeledahan kasus ini.
Dugaan penelantaran izin ini, menurut Boyamin telah
menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya.
"Secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan
ketidakpastian hukum terhadap Tersangka lainnya," kata Boyamin.
Penyidik KPK hingga saat ini juga belum memeriksa Ihsan Yunus
sebagai saksi dalam perkara ini. Padahal, sambung Boyamin, penyidik telah
melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan. Yaitu penggeledahan di rumah
orang tua Ihsan.
Selain itu, orang dekat Ihsan pun juga telah diperiksa.
Yaitu, adik Ihsan bernama Muhammad Rakyan Ikram dan Agustri Yogasmara alias
Yogas selaku operator Ihsan yang juga muncul saat rekonstruksi.
"Bahwa Termohon melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan
rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus. Namun kenyataannya
adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus, sehingga
nampak Termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran
sembako bansos Kemensos," terang Boyamin.
Atas hal tersebut, Boyamin berharap Majelis Hakim
Praperadilan dapat menyatakan secara hukum bahwa Termohon KPK telah melakukan
tindakan penghentian penyidikan secara materil dan diam-diam yang tidak sah
menurut hukum terhadap penanganan perkara ini, dengan cara melakukan
penelantaran izin penggeledahan yang telah dikeluarkan. Selain itu, juga tidak
dipanggilnya Ihsan Yunus sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi
terkendala.
"Memerintahkan secara hukum Termohon melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK," pungkasnya. (rmol)