Jakarta, SN – Tim Kuasa Hukum almarhum Ustadz Maaher
At-Thuwailibi bakal membuat pelaporan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri,
Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI. Mereka mencium adanya dugaan pengabaian
terhadap kondisi kesehatan Maaher selama ditahan di Ruang Tahanan (Rutan)
Bareskrim Polri.
Salah satu tim kuasa hukum, Novel Bamukmin mengatakan bahwa
pihaknya bakal menjalankan rapat koordinasi untuk menyiapkan pelaporannya
tersebut.
"Kita akan usut tuntas untuk diduga kematian Ustadz
Maher yang tidak wajar ini baik ke Propam, Komnas HAM dan juga Komisi III DPR
RI," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/11/2021).
Novel menjelaskan bahwa pihak kepolisian harus bisa
memberikan tanggung jawabnya atas kematian Maaher. Menurutnya, apabila Maaher
dinyatakan dalam kondisi sakit, maka seharusnya pihak kepolisian melakukan
penanganan akan kesehatannya.
Salah satu yang dikritik olehnya ialah soal penempatan
ruangan tahanan Maaher. Apabila disebut oleh pihak kepolisian bahwa penyakit
yang diderita Maaher sensitif, maka menurutnya harus dirawat di ruangan isolasi
khusus.
"Kenapa kalau memang menderita penyakit sensitif justru
pelayanan medis yang benar diabaikan dengan tidak mengisolasi almarhum Ustaz
Maaher ditempat isolasi khusus agar dapat ditangani secara khusus juga,"
ujarnya.
"Dengan begitu kalau terbukti ada upaya pembiaran atau
sengaja menelantarkan orang sakit dan ini jelas melanggar ketetapan hukum yang
berlaku," sambungnya.
Di samping pelaporan, Novel juga meminta kepada tim
kedokteran RS Polri untuk memberikan keterangan yang benar serta bisa
mempertanggungjawabkannya, "Siap dipertanggungjawabkan atas nama
kedokteran bukan berdasarkan kepentingan politik." (*)