SANCAnews – Satresnarkoba Polresta Padang kembali gagalkan
peredaran ganja seberat satu kilogram (1Kg). Penangkapan tersangka Ayank (36)
pemilik dari daun ganja kering siap edar itu dilakukan di Jalan Kampung
Marapak, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Minggu (14/2/2021)
malam.
“Ayank diringkus bermula dari laporan masyarakat akan adanya
transaksi narkoba disana. Mengetahui itu personel langsung melakukan
pengintaian dan didapati satu bekat besar ganja ditangan tersangka,” ujar Kasat
Narkoba Polresta Padang Iptu Dadang Iskandar, Senin (15/2/2021).
Dikatakan Dadang, selain satu paket ganja besar dibungkus
lakban kuning, petugas juga menyita satu unit handphone dari tangan tersangka
yang merupakan seorang buruh. Dari pengakuannya barang tersebut itu merupakan
milik dia sendiri.
“Saat di introgasi barang bukti yang ditemukan diakui
langsung punya tersangka Ayank. Dan untuk pelaku beserta barang bukti sudah
diamankan di Mapolresta Padang,” jelas Kasat. (singalang)