SANCAnews – Satresnarkoba Polresta Padang kembali gagalkan peredaran ganja seberat satu kilogram (1Kg). Penangkapan tersangka Ayank (36) pemilik dari daun ganja kering siap edar itu dilakukan di Jalan Kampung Marapak, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Minggu (14/2/2021) malam.

 

“Ayank diringkus bermula dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba disana. Mengetahui itu personel langsung melakukan pengintaian dan didapati satu bekat besar ganja ditangan tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polresta Padang Iptu Dadang Iskandar, Senin (15/2/2021).

 

Dikatakan Dadang, selain satu paket ganja besar dibungkus lakban kuning, petugas juga menyita satu unit handphone dari tangan tersangka yang merupakan seorang buruh. Dari pengakuannya barang tersebut itu merupakan milik dia sendiri.

 

“Saat di introgasi barang bukti yang ditemukan diakui langsung punya tersangka Ayank. Dan untuk pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang,” jelas Kasat. (singalang)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.