Jakarta, SN – PP Muhammadiyah mempertanyakan proses hukum
terhadap aktivitas Pasar Muamalah yang menggunakan dinar dan dirham dalam
bertransaksi. Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, KH Anwar Abbas,
membandingkanya dengan banyaknya penggunaan uang asing termasuk dolar, dalam
transaksi wisatawan asing di Bali.
"Di Bali kita lihat masih banyak orang melakukan
transaksi dengan dolar AS, ini tentu saja maksudnya adalah untuk memudahkan
transaksi terutama dengan wisatawan asing. Tapi ini tentu tidak bisa kita
terima, karena akan membawa dampak negatif bagi perekonomian nasional,"
kata KH Anwar Abbas dalam pernyataan tertulis kepada kumparan, Jumat (5/2).
Menurutnya, jika transaksi menggunakan uang asing berlangsung
masif di Indonesia, maka kebutuhan rupiah rupiah tentu akan menurun. Sehingga bisa-bisa nilai
tukar rupiah akan menurun dan tidak baik bagi perekonomian nasional.
Karenanya dia memahami, mengapa UU Mata Uang mengharuskan
penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran resmi di wilayah Indonesia. Dan
karena salah satu tugas Bank Indonesia (BI) adalah menjaga nilai tukar, maka BI
harus mengawal pelaksanaan aturan tersebut.
Tapi KH Anwar Abbas menilai, transaksi di Pasar Muamalah
Depok, tidak menggunakan mata uang asing. Dinar dan dirham yang digunakan,
menurutnya bukan mata uang resmi negara asing, melainkan koin dari emas dan perak yang dibeli dari PT Aneka Tambang
(Persero) Tbk (Antam) atau dari pihak
lainnya, "Dan itu tentu mereka bayar dengan mata uang rupiah,"
tandasnya.
Oleh karena itu, menurut Anwar Abbas, transaksi di Pasar
Muamalah bisa dikategorikan ke dalam tiga bentuk yaitu:
Pertama, sama dengan transaksi barter. Yaitu pertukaran
antara komoditas (emas atau perak) dengan barang lainnya seperti TV, sepeda,
makanan dan minuman, atau produk lainnya.
Kedua, transaksi tersebut mirip dengan transaksi yang
mempergunakan voucher. Karena yang akan berbelanja, membeli atau menukarkan
terlebih dahulu uang rupiahnya ke dalam bentuk dinar dan dirham, baru mereka
bisa berbelanja di pasar tersebut. Praktik transaksi mempergunajan voucher ini
juga sudah banyak terjadi di negeri ini.
Ketiga, dinar dan dirham yang mereka pergunakan itu mirip
dengan penggunaan koin di tempat permainan anak-anak, di mana kalau sang anak
ingin mempergunakan mainan A misalnya, maka dia harus membeli koin dulu dengan
rupiah, lalu koin itulah yang digunakan untuk membayar permainan.
"Saya rasa kalau transaksi barter dan atau kita
bertransaksi dengan mempergunakan
voucher dan koin tersebut, kan tidak ada masalah. Lalu pertanyaannya
mengapa pelaku yang ada di Pasar
Muamalah Depok itu ditangkap oleh Polisi? Apa dasarnya?" ujar KH Anwar
Abbas.
Menurutnya aspek hukum persoalan ini dia tidak memahami. Tapi
yang pasti Ketua PP Muhammadiyah itu penggunaan dinar dan dirham di Pasar
Muamalah tidak masuk ke dalam kategori
mempergunakan mata uang asing. []