SANCAnews – Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengaku
mendapatkan informasi bahwa dana haji dipakai pemerintah untuk menambal
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).Ketua Badan Pemenangan Pemilu
(Bappilu) Partai Demokrat itu mengaku mendapatkan informasi tersebut dari grup WhatsApp
(WA). Andi Arief meminta Menteri
Keuangan Sri Mulyani untuk mengklarifikasi informasi tersebut.
“Besrseliweran di group WA berita Dana Haji digunakan
Pemerintahan Jokowi menambal APBN. MOHON klarifikasinya Ibu SMI,” kata Andi
Arief dikutip dari akun Twitter
pribadinya, @Andiarief__, Senin (22/2).
Informasi dana haji dipakai pemerintah juga berseliweran di
media sosial pada Juni 2020 lalu. Disebutkan, dana haji 2020 sebesar Rp 8,7
triliun akan dipakai perkuat rupiah.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan BPKH memiliki
simpanan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak US$600 juta atau setara
Rp8,7 triliun kurs Rp14.500 per dolar AS. Dengan begitu, dana itu akan
dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.
BPKH telah mengklarifikasi informasi tersebut. BPKH
memastikan dana haji akan aman di rekeningnya dan hanya akan digunakan untuk
menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
BPKH menyatakan dana haji memang tersimpan di rekening BPKH
dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, maka akan
dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.
“Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan
tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang
penyelenggaraan ibadah haji,” demikian keterangan resmi BPKH pada Rabu
(3/6/2020).
Kepala BP-BPKH, Anggito Abimanyu menyebut per Mei 2020 dana
yang dikelola senilai lebih dari Rp 135 triliun. Uang tersebut dalam bentuk
rupiah dan valuta asing yang dikelola secara professional pada instrumen
syariah yang aman dan likuid.
Ia memberikan klarifikasi terkait dana haji sebesar US$ 600
juta untuk membantu memperkuat rupiah. Pemberitaan yang beredar mengenai dana
US$ 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah diucapkan di acara
internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada 26 Mei 2020, bukan setelah
pemerintah mengumumkan haji ditunda pada 2 Juni 2020.
“Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi
secara online kepala BP-BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI,”
jelas Anggito. []