SANCAnews – Divisi Propam Polri akan menertibkan larangan
anggota Polri memasuki tempat hiburan, minum minuman beralkohol dan
penyalahgunaan narkoba. Penertiban tersebut menyusul adanya peristiwa
penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS hingga menewaskan satu anggota TNI dan
dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap
larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras
termasuk narkoba," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo kepada
wartawan, Kamis (25/2/2021).
Selain itu, Ferdy memastikan akan memproses pemberhentian
tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Bripka CS.
Proses PTDH terhadap oknum anggota Polsek Kalideres itu akan
dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya melalui
Sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.
"Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan
memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," katanya.
[]