SANCAnews – Mantan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, eks Menteri KKP
Edhy Prabowo dan mantan Mensos Juliari P Batubara memenuhi unsur untuk dijerat
dengan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Agus memandang praktik korupsi yang dilakukan Edhy dan
Juliari di tengah pandemi Covid-19 itu layak diganjar dengan hukuman mati.
"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya
terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu
(17/2).
Ia menganggap hukuman mati terhadap kedua bekas menteri
Kabinet Indonesia Maju itu bisa menjadi efek jera yang paling efektif.
Harapannya, perilaku koruptif pejabat negara dapat dicegah di kemudian hari, "Pertimbangan penting lainnya efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi," ucap Agus.
Selain itu, ia juga meminta KPK untuk mengenakan
Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Edhy dan
Juliari.
Kasus keduanya mulai terkuak adanya pihak-pihak lain yang
ikut kebagian uang hasil korupsi, serta ada upaya menyembunyikan uang korupsi
dalam bentuk lain.
"Hukuman maksimal lain pantas digunakan, yaitu hukuman
seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," tegas Agus.
[]