SANCAnews – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, eks Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Mensos Juliari P Batubara memenuhi unsur untuk dijerat dengan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

Agus memandang praktik korupsi yang dilakukan Edhy dan Juliari di tengah pandemi Covid-19 itu layak diganjar dengan hukuman mati.

 

"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).

 

Ia menganggap hukuman mati terhadap kedua bekas menteri Kabinet Indonesia Maju itu bisa menjadi efek jera yang paling efektif.

 

Harapannya, perilaku koruptif pejabat negara dapat dicegah di kemudian hari, "Pertimbangan penting lainnya efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi," ucap Agus.

 

Selain itu, ia juga meminta KPK untuk mengenakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Edhy dan Juliari.

 

Kasus keduanya mulai terkuak adanya pihak-pihak lain yang ikut kebagian uang hasil korupsi, serta ada upaya menyembunyikan uang korupsi dalam bentuk lain.

 

"Hukuman maksimal lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," tegas Agus. []


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.