Jakarta, SN – Sebuah video viral saat pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) masuk ke dalam mobil tahanan diikuti oleh polisi bersenjata yang menjaganya di bawah sorotan netizen (warganet). Apa Pasal?, lantaran polisi itu mengayunkan kaki kanannya seperti sedang menendang HRS yang sudah masuk mobil tahanan lebih dulu.
Video akun Twitter @Cobeh09 mengunggah detik-detik pengawalan
polisi menendang kaki kanannya ke arah HRS yang sebelumnya masuk ke dalam mobil
tahanan. Momen tersebut terjadi saat HRS dipindahkan dari Rutan Polda Metro
Jaya ke Rutan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (14/1) sore WIB.
HRS keluar tahanan dengan gestur mengangkat kedua tangan ke
atas dengan menunjukkan jempol sembari terikat. Gestur itu menunjukkan bentuk
ketidakadilan yang menimpa dirinya.
Sementara pantauan Republika di lokasi, tersangka pelanggaran
protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tersebut keluar rutan Polda Metro Jaya
dengan mengenakan gamis putih berbalut rompi tahanan berwarna oranye.
Pemindahan HRS dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Rutan
Bareskrim Polri dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, dengan pengamanan
superketat. Polisi membentuk barikade agar HRS tidak bisa kabur. Dia tidak
banyak berkomentar saat ditanyai awak media. "Allahu Akbar....Revolusi
akhlak," teriak HRS sembari menuju mobil tahanan, di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta Selatan, Kamis.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal
(Dirtipidum Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penahanan
HRS dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri harus dilakukan. Hal itu
karena memang semua kasus yang menjerat HRS sudah diambil alih oleh Bareskrim
Polri.
Tiga kasus tersebut, yaitu kerumunan massa di Petamburan di
Jakarta Pusat yang disidik Polda Metro Jaya serta kasus Megamendung di Kabupaten
Bogor dan Rumah Sakit Ummi di Kota Bogor yang ditangani Polda Jawa Barat.
"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," ujar Andi saat
dikonfirmasi, Kamis.
Menurut Andi pemindahan tersangka HRS lebih karena alasan teknis. Mengingat saat ini semua kasus HRS ditangani oleh Bareskrim Polri, sehingga pemindahan ini dapat memudahkan penyidik melakukan pemberkasan kasus tersebut. HRS sudah berada di balik jeruji sejak tanggal 13 Desember 2020. "Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam pemberkasan kasusnya," kata Andi. (gelora)
>>SLOW MOTION<< pic.twitter.com/K2NPFFPc9o
— Zombie_9Q™ðŸ‡µðŸ‡¸ (@Zombie_9Q) January 14, 2021