SANCAnews.id – Penanganan kasus Habib Bahar bin Smith oleh penyidik Polda Jawa Barat menuai perhatian publik.

 

Pasalnya, belum cukup seminggi dilaporkan, polisi telah menaikkan status kasus Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

 

Diduga, Habib Bahar Smith melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

 

Beberapa warganet bahkan membandingkan kasus ujaran kebencian Bahar Smith dengan pegiat media sosial Denny Siregar.

 

Diketahui, kasus pelaporan kepada Denny Siregar terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada santri di Kota Tasikmalaya.

 

Kasus itu dilaporkan ke Polresta Tasikmlaya oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ruslan Abdul Gani pada 2 Juli 2020. Denny diduga melanggar Pasal 45a ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 tahun 2008.

 

Warganet pun mempertanyakan program presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

“Menurut Yth. Pak @ListyoSigitP apakah presisi itu seperti;

 

1. Bahar bin Smith dilaporkan mggu lalu dan akan diperiksa polda jabar tgl 03 mendatang.dan atau,

2. Deni Siregar dilaporkan warga tasikmalaya setahun yg lalu sampai saat ini blm diperiksa.Presisi Pak? ,” tulis akun @Janissa****, Jumat (31/12/2021).

 

Warganet atau netizen lainnya pun memberikan komentar. Berikut diantaranya:

 

“Dlam hati pak kapolri simalakama,krn tekanan bgtu hebatnya pak kapolri hnya bsa mengelus dada..dalam hati pak kapolri ingin mengatakan dan ingin membenahi polri di akhir masa jabatan http://beliau.tp beliau kecengkram oligarki.ruh jiwa manusia masih ada..hanya saja ktodong,” kata akun @M__imam***.

 

“Kalau penguasa tidak menegakkan keadilan hukum, tidak menjaga wibawa hukum, menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan harap rakyat akan mendukung dan mencintai pemimpinnya,” balas akun @Jimi***.

 

“Buktikan aparat tdk pandang bulu, saya sudah berharap Kapolri yg baru lebih dipercaya rakyat,” komentar akun @ridho***. (fin)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.