Jakarta, SN – Ambroncius Nababan dijemput paksa Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran rasisme. Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw meminta warga Papua tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

 

"Bareskrim Polri sudah menangani kasus rasisme itu maka dari itu kami berharap agar masyarakat tetap tenang, percayakan kepada kami aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Kami akan melaporkan perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan di Mabes Polri kepada seluruh masyarakat agar diketahui bersama," ujar Irjen Paulus di Jayapura, Selasa (26/1/2021).

 

Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan bersama Forkopimda Papua di Gedung DPR Papua. Pertemuan yang membahas isu rasisme yang beredar di media sosial terhadap situasi dan stabilitas di Papua itu turut dihadiri Ketua DPRP Papua Johny Banua Rouw, Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa, Kajati Papua Nikolaus Kondomo, hingga Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan Uncen, Jonathan Kiwasi Wororomi.

 

Paulus mengatakan mengambil langkah cepat dan bersinergi bersama Forkopimda Papua agar situasi di Bumi Cenderawasih tetap kondusif. Dia mengatakan aparat akan menangani kasus ini.

 

"Tentu kami masih memerlukan keterangan dari para pihak, maka dari itu kami meminta saudara Natalius Pigai untuk melaporkan secara langsung sebagai pihak yang menjadi korban ujaran kebencian agar bisa kita proses lebih lanjut," pintanya.

 

Sementara itu, Jhony Banua Rouw mengatakan DPRP mengundang Forkopimda Papua berdiskusi guna menyikapi situasi di Papua terkait kasus rasisme yang begitu marak dibahas di media sosial.

 

"Kita sebagai pemimpin di tanah Papua telah bersepakat untuk menyelesaikan masalah rasisme ini dengan jalur hukum dan proses hukumnya akan kita kawal bersama-sama," ungkap Jhony.

 

Dia mengatakan, bahwa kesepakatan yang diambil tidak boleh ada rasisme di Indonesia, termasuk di Papua. Sebab rasisme perbuatan sangat dilarang di dunia.

 

"Proses hukum akan kita kawal bersama. Pada kesempatan ini saya mewakili Forkopimda Papua mengimbau kepada masyarakat yang ada di Papua maupun di luar Papua untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dan tidak mengambil sikap yang tidak terhormat," kata dia.

 

Dia meminta warga Papua agar tidak terprovokasi. Dia mengatakan pimpinan daerah akan mengawal kasus ini.

 

"Forkopimda Papua akan menyiapkan dan membiayai pengacara untuk mendampingi saudara Natalius Pigai," katanya.

 

Hal senada disampaikan Kajati Papua, Nikolaus Kondomo. Nikolaus meminta masyarakat tetap tenang. Pihak kejaksaan akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pengadilan agar kasus ini dibawa hingga ke persidangan.

 

"Saya minta masyarakat tenang karena proses hukum tetap berjalan, Kapolda Papua akan memproses perkara tersebut sampai selesai untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan kemudian bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, doakan semoga perkara ini segera tuntas," ujar Nikolaus.

 

Kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai naik ke tingkat penyidikan. Ambroncius Nababan yang disidik Polri dengan konsep Presisi, kini ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Benar. Terlapor AN kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada Detik.com, Selasa (26/1).

 

Bareskrim Polri lalu menjemput paksa Ketua Umum Projamin itu. "Yang bersangkutan dijemput paksa," kata Brigjen Slamet.

 

Ambroncius Nababan diperiksa penyidik Siber Bareskrim pada Senin (25/1) dan dicecar 25 pertanyaan. Dia dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat (PB) ke Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat. Namun kasus ini kemudian diambil alih Bareskrim Polri karena Ambroncius selaku terlapor berada di Jakarta.

 

Ambroncius Nababan sudah angkat bicara soal ujaran rasis ke mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai ini. Dia meminta maaf kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua.

 

"Saya meminta maaf kepada Saudara Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas, apalagi melakukan rasis," kata Ambroncius Nababan dalam siaran video, Senin (25/1).

 

Ambroncius Nababan diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.(sanca)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.