Jakarta, SN – Ambroncius Nababan dijemput paksa Bareskrim
Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran rasisme.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw meminta warga Papua tenang dan
mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
"Bareskrim Polri sudah menangani kasus rasisme itu maka
dari itu kami berharap agar masyarakat tetap tenang, percayakan kepada kami
aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Kami akan melaporkan
perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan di Mabes Polri kepada seluruh
masyarakat agar diketahui bersama," ujar Irjen Paulus di Jayapura, Selasa
(26/1/2021).
Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan bersama
Forkopimda Papua di Gedung DPR Papua. Pertemuan yang membahas isu rasisme yang
beredar di media sosial terhadap situasi dan stabilitas di Papua itu turut dihadiri
Ketua DPRP Papua Johny Banua Rouw, Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa, Kajati
Papua Nikolaus Kondomo, hingga Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan Uncen,
Jonathan Kiwasi Wororomi.
Paulus mengatakan mengambil langkah cepat dan bersinergi
bersama Forkopimda Papua agar situasi di Bumi Cenderawasih tetap kondusif. Dia
mengatakan aparat akan menangani kasus ini.
"Tentu kami masih memerlukan keterangan dari para pihak,
maka dari itu kami meminta saudara Natalius Pigai untuk melaporkan secara
langsung sebagai pihak yang menjadi korban ujaran kebencian agar bisa kita
proses lebih lanjut," pintanya.
Sementara itu, Jhony Banua Rouw mengatakan DPRP mengundang
Forkopimda Papua berdiskusi guna menyikapi situasi di Papua terkait kasus
rasisme yang begitu marak dibahas di media sosial.
"Kita sebagai pemimpin di tanah Papua telah bersepakat
untuk menyelesaikan masalah rasisme ini dengan jalur hukum dan proses hukumnya
akan kita kawal bersama-sama," ungkap Jhony.
Dia mengatakan, bahwa kesepakatan yang diambil tidak boleh
ada rasisme di Indonesia, termasuk di Papua. Sebab rasisme perbuatan sangat
dilarang di dunia.
"Proses hukum akan kita kawal bersama. Pada kesempatan
ini saya mewakili Forkopimda Papua mengimbau kepada masyarakat yang ada di
Papua maupun di luar Papua untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dan tidak
mengambil sikap yang tidak terhormat," kata dia.
Dia meminta warga Papua agar tidak terprovokasi. Dia
mengatakan pimpinan daerah akan mengawal kasus ini.
"Forkopimda Papua akan menyiapkan dan membiayai
pengacara untuk mendampingi saudara Natalius Pigai," katanya.
Hal senada disampaikan Kajati Papua, Nikolaus Kondomo.
Nikolaus meminta masyarakat tetap tenang. Pihak kejaksaan akan berkoordinasi
dengan kepolisian dan pengadilan agar kasus ini dibawa hingga ke persidangan.
"Saya minta masyarakat tenang karena proses hukum tetap
berjalan, Kapolda Papua akan memproses perkara tersebut sampai selesai untuk
kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan kemudian bisa segera dilimpahkan ke
Pengadilan untuk disidangkan, doakan semoga perkara ini segera tuntas,"
ujar Nikolaus.
Kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilakukan
Ambroncius Nababan terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai naik ke
tingkat penyidikan. Ambroncius Nababan yang disidik Polri dengan konsep
Presisi, kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar. Terlapor AN kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada Detik.com, Selasa (26/1).
Bareskrim Polri lalu menjemput paksa Ketua Umum Projamin itu.
"Yang bersangkutan dijemput paksa," kata Brigjen Slamet.
Ambroncius Nababan diperiksa penyidik Siber Bareskrim pada
Senin (25/1) dan dicecar 25 pertanyaan. Dia dilaporkan Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI) Papua Barat (PB) ke Polda Papua Barat dengan nomor
LP/17/I/2021/Papua Barat. Namun kasus ini kemudian diambil alih Bareskrim Polri
karena Ambroncius selaku terlapor berada di Jakarta.
Ambroncius Nababan sudah angkat bicara soal ujaran rasis ke
mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai ini. Dia meminta maaf kepada
Natalius Pigai dan masyarakat Papua.
"Saya meminta maaf kepada Saudara Natalius Pigai dan
masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina
masyarakat luas, apalagi melakukan rasis," kata Ambroncius Nababan dalam
siaran video, Senin (25/1).
Ambroncius Nababan diduga melakukan tindak pidana menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk
ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat
lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di
muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan
etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.(sanca)