Jakarta, SN – Aktivis dakwah, Ustad Tengku Zulkarnain
memberikan kritik ketas atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan
voucher yang akan dikenai pajak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menurutnya, pengenaan pajak baru itu semakian membebani
kehidupan warga. Terlebih dengan kondisi ekonomi yang serba sulit karena
pandemi Covid-19.
“Peraturan Menteri Keuangan yang Baru tahun 2021. Beleid
Baru, Tarik Pajak. Token Listrik, Kartu Perdana, Voucher, Kena PPN dan
Penjualan Pulsa Kena PPH.Pemerintah Dapat Uang Masuk Baru, Rakyat Dapat
Tambahan Beban Hidup.Bravo. Sabar. Jangan Tangisi Nasib,” kata Tengku Zul
dikutip di akun Twitternya, Jumat (29/1/2021).
Dia pun menyindir kebijakan Menkeu Sri Mulyani itu. Bahkan,
Tengku Zul meminta pemerintah untuk menerapkan pajak terhadap buku nikah, akte
kelahiran hingga SIM jika masih kekurangan uang.
“Paling mudah dan bisa menyeluruh, kenakan Pajak Tahunan utk
Buku Nikah, Ijazah, Akte Kelahiran, dan SIM.Tidak bayar Pajak Tahunan, mati
masa berlakunya. Negara akan dapat masukan uang Pajak banyak sekali jika
Menteri Keuangan terbitkan Beleid baru model Pajak seperti itu Ok.. ?,”
sindirnya.
Sebelumnya, dalam aturan (beleid) baru yang dia keluarkan,
yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 dijelaskan, pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan
pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah upaya menyederhanakan
administrasi dan mekanisme pemungutan PPN.
Di dalam Pasal 2 disebutkan, penyerahan barang kena pajak
berupa pulsa dan kartu perdana dikenakan PPN kepada pengusaha penyelenggara
jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.
“Pulsa dan kartu perdana dimaksud dapat berbentuk voucher
atau elektronik,” isi beleid tersebut sebagaimana dilansir dari Kantor Berita
Politik RMOL, Jumat (29/1).
Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada
penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara
layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.
Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai
pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan
jasa pemasaran dengan media voucher.
Selain itu, JKP lainnya adalah jasa penyelenggara transaksi
permbayaran terkait dengan distribsi voucher oleh penyelenggara voucher dan
peyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggara program loyalitas dan
penghargaan pelanggan.
Adapun, untuk masa pemberlakukan dari beleid ini ditetapkan
Sri Mulyani mulai tanggal 1 Februari 2021 mendatang. (sanca)