Jakarta, SN – Ketua tim advokasi kematian enam laskar FPI,
Hariadi Nasution, mengatakan melaporkan insiden ini ke International Criminal
Court (ICC) melalui negara lain.
Hariadi mengatakan, sudah menghitung konsekuensi bahwa
Indonesia bukan bagian statuta Roma. Sehingga, mereka membawa perkara ini lewat
negara lain.
"Itu tidak kami khawatirkan karena sebelum kita
melangkah ke proses di ICC, negara yang memang adalah pihak sudah kita
kondisikan dengan baik," kata Hariadi, saat dikonfirmasi, Jumat, 22
Januari 2021.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
menyebut tim pengacara laskar akan kesulitan jika mengadu ke pengadilan
internasional. Sebab, Indonesia tak menjadi bagian pihak dalam Statuta Roma.
Hariadi menegaskan langkah yang akan ditempuh tim advokasi
bukan berupa gugatan. Namun, mereka ingin memberikan informasi kepada ICC bahwa
ada pelanggaran HAM berat di Indonesia berupa kematian anggota FPI. ICC, kata
Hariadi, juga sudah menerima semua berkas-berkas itu.
"Termasuk pembunuhan oleh aparatur negara Indonesia
dalam peristiwa 21-23 Mei 2019. Karena kami melihat mata rantai kekerasan oleh
aparatur negara sudah menjadi kebijakan yang bersifat permanen oleh rezim
Indonesia," kata Hariadi.
Bahkan, Hariadi mengatakan tim advokasi bukan hanya
melaporkan kasus ini ke ICC. Sejak 25 Desember, ia mengklaim laporan kasus ini
juga sudah diberikan ke Committee Against Torture di Geneva, Swiss. Ia
mengingatkan Indonesia terikat dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah
diratifikasi melalui UU nomor 5 Tahun 1998.
"Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan
serta Hak Asasi manusia kita akan terus melakukan upaya-upaya yang dianggap
perlu dan sesuai dengan mekanismenya," kata dia.
Meski begitu, Hariadi masih enggan mengungkap negara mana
yang diminta tolong untuk mengadukan kematian laskar FPI ke ICC. "Saya
belum bisa katakan negara mana," kata dia.
Namun, Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana,
mengaku tak yakin mekanisme ini bisa diterapkan dalam kasus kematian enam
anggota Laskar. Pasalnya, merujuk pada Pasal 14 Statuta dari ICC, ia mengatakan
hanya negara peserta yang dapat mengajukan pelaporan.
Hikmahanto mengatakan memang ada kasus Myanmar yang bukan
anggota, tapi diadukan Bangladesh terkait isu Rohingya. Namun konteksnya, saat
itu banyak etnis Rohingya yang ada di Bangladesh. Pelaporan serupa, dinilai
Hikmahanto tak dapat diterapkan dalam kasus kematian enam laskar FPI ini.
"Menurut saya tidak (bisa diterapkan). Karena tidak ada irisan dengan
negara lain," kata dia. [gelora]