Laporan FPI Diterima oleh Pengadilan Internasional/ist

 

Jakarta, SN – Ketua Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Hariadi Nasution mengatakan, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda telah menerima laporan dan berkas terkait dengan peristiwa penembakan 6 laskar FPI oleh polisi Indonesia.


“Saya perlu jelaskan, bentuknya itu bukan sebuah gugatan, akan tetapi seluruh laporan informasi terkait pelanggaran HAM berat sudah kita sampaikan kepada ICC, dan pihak ICC menyampaikan sudah menerima semua berkas itu dengan baik,” kata pria yang akrab disapa Ombat itu, Jumat (22/1).

 

Tidak hanya insiden penembakan 6 laskar FPI, Ombat mengatakan ICC juga telah menerima berkas laporan dugaan pembunuhan oleh aparat keamanan Indonesia pada saat demonstrasi 21-23 Mei 2019.

 

Menurut Ombat, laporan itu sengaja dikirimkan agar ICC melihat indikasi mata rantai kekerasan yang terus dilakukan aparatur keamanan negara Indonesia, “Seperti sudah menjadi kebijakan yang bersifat permanen oleh rezim Indonesia,” tuturnya.

 

Lanjut Ombat, masih menunggu tindak lanjut dan proses selanjutnya dari ICC. Tidak hanya ke ICC, Ombat mengaku juga telah mengirimkan laporan penembakan 6 laskar FPI ke Committee Against Torture di Jenewa, Swiss pada 25 Desember 2020 lalu.

 

Laporan tersebut dikirim karena Indonesia terikat oleh Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

 

“Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia, kita akan terus melakukan upaya-upaya yang di anggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya,” kata dia.

 

Seperti diketahui, peristiwa bentrokan antara polisi dengan enam Laskar FPI yang menjaga Babib Rizieq Shihab terjadi di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12) dini hari. Dalam kejadian tersebut, enam anggota FPI ditembak mati oleh polisi.

 

Setiap kelompok mengajukan gugatan atas kejadian tersebut, baik dari FPI maupun polisi. Pasca kejadian, Komnas HAM langsung melakukan penyidikan, beberapa bulan kemudian tim penyidik Komnas HAM menyimpulkan bahwa kejadian pada akhir tahun 2020 itu merupakan pelanggaran HAM. (*)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.