Laporan FPI Diterima oleh Pengadilan Internasional/ist |
Jakarta, SN – Ketua Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Hariadi Nasution mengatakan, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda telah menerima laporan dan berkas terkait dengan peristiwa penembakan 6 laskar FPI oleh polisi Indonesia.
“Saya perlu jelaskan, bentuknya itu bukan sebuah gugatan,
akan tetapi seluruh laporan informasi terkait pelanggaran HAM berat sudah kita
sampaikan kepada ICC, dan pihak ICC menyampaikan sudah menerima semua berkas
itu dengan baik,” kata pria yang akrab disapa Ombat itu, Jumat (22/1).
Tidak hanya insiden penembakan 6 laskar FPI, Ombat mengatakan
ICC juga telah menerima berkas laporan dugaan pembunuhan oleh aparat keamanan
Indonesia pada saat demonstrasi 21-23 Mei 2019.
Menurut Ombat, laporan itu sengaja dikirimkan agar ICC
melihat indikasi mata rantai kekerasan yang terus dilakukan aparatur keamanan
negara Indonesia, “Seperti sudah menjadi kebijakan yang bersifat permanen oleh
rezim Indonesia,” tuturnya.
Lanjut Ombat, masih menunggu tindak lanjut dan proses
selanjutnya dari ICC. Tidak hanya ke ICC, Ombat mengaku juga telah mengirimkan
laporan penembakan 6 laskar FPI ke Committee Against Torture di Jenewa, Swiss
pada 25 Desember 2020 lalu.
Laporan tersebut dikirim karena Indonesia terikat oleh
Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
“Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta hak
asasi manusia, kita akan terus melakukan upaya-upaya yang di anggap perlu dan
sesuai dengan mekanismenya,” kata dia.
Seperti diketahui, peristiwa bentrokan antara polisi dengan
enam Laskar FPI yang menjaga Babib Rizieq Shihab terjadi di tol
Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12) dini hari. Dalam kejadian tersebut, enam
anggota FPI ditembak mati oleh polisi.
Setiap kelompok mengajukan gugatan atas kejadian tersebut,
baik dari FPI maupun polisi. Pasca kejadian, Komnas HAM langsung melakukan
penyidikan, beberapa bulan kemudian tim penyidik Komnas HAM menyimpulkan bahwa
kejadian pada akhir tahun 2020 itu merupakan pelanggaran HAM. (*)