Jakarta, SN – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai pelaporan yang dilakukan oleh Tim Advokasi laskar FPI ke International Criminal Court (ICC) adalah hal yang wajar.
Menurut
Anam, siapa pun memiliki hak untuk memperjuangkan kasus pada semua level,
termasuk sampai ke mekanisme internasional. "Ini jadi semangat konstitusi
dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM," ujar dia saat dihubungi
pada Kamis, 21 Januari 2021.
Di sisi
lain, Anam mengatakan bahwa pelaporan ke ICC akan sulit. "Iya sulit
(karena dua alasan)," kata Anam. Sebab, Indonesia bukan negara pihak dalam
Statuta Roma. Selain itu, status kasus kematian anggota FPI ini pelanggaran
HAM, bukan pelanggaran HAM berat.
Tim Advokasi
Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus penembakan terhadap enam
anggota Front Pembela Islam (FPI) ke ICC.
Dalam
tangkapan layar laporan yang Tempo terima, tertulis bahwa tim advokasi meminta
ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang
dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.
Enam anggota
FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek
Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30.
Komnas HAM
menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM berupa unlawfull killing terhadap empat
anggota laskar. Adapun dua anggota laskar, menurut Komnas, meninggal tertembak
saat bentrok berkejaran dengan mobil polisi.
Komnas HAM
telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden
Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan
lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat anggota laskar FPI dan penegakan
hukum dengan pengadilan pidana. []