Laskar Front
Pembela Islam (FPI)/Ist |
Jakarta, SN – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI) akhirnya mengeluarkan lima pernyataan sikap terkait terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menjelaskan, sikap kritis ini merupakan wujud konsistensi pihaknya dalam menegakkan konsep negara hukum di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 konstitusi, bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Karena Indonesia negara hukum maka salah satu prinsipnya adalah perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum dan demokrasi,” katanya pada Senin, 4 Januari 2021.
Fajar menyebut, selama 1 tahun ini semua pihak bisa melihat apa saja hal-hal yang bertentangan atau mendegradasi prinsip-prinsip yang ada dalam konsep negara hukum yang harus ditegakkan.
“Dalam konteks ini kita melihat bahwa pembubaran FPI sebagai organisasi kemasyarakatan menjadi pertanyaan bagi kami dari BEM UI, apabila kita kontekstualisasikan dengan Indonesia sebagai negara hukum,” katanya.
Menurut dia, dengan dibubarkannya FPI tanpa melalui mekanisme peradilan itu sama saja menunjukkan bahwa ada pertentangan negara mengimplementasikan konsep negara hukum itu sendiri.
“Yang kita sasar kemudian Perppu Ormas yang kemudian menjadi Undang Undang Ormas yang mengubah Undang Undang Ormas sebelumnya memang menjadi landasan yang sudah kita sebut memberangus demokrasi,” tuturnya.
Karena, kata Fajar, poin-poin di mana mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan melalui pengadilan itu dihapus melalui undang-undang tersebut.
“Dan sayangnya substansi itu menjadi landasan dibubarkannya FPI sebagai organisasi kemasyarakatan,” ujarnya.
Pihaknya menilai hal itu menjadi semacam alarm bagi kebebasan berserikat, “Karena seakan-akan memberikan kekuasaan yang absolut bagi eksekutif untuk kemudian membubarkan organisasi kemasyarakatan atau ormas tadi,” kata dia.
Fajar menegaskan, pihaknya mengkritisi kebijakan tersebut dan ini tidak terkait dengan dukung-mendukung.
“Kami tetap tegas sesuai apa yang tertuang di pernyataan sikapnya apa yang kami fokuskan terkait pembubaran ormas ini, bagaimana proseduralnya, bukan soal pandangan atau hal-hal yang beredar atau tuduhan-tuduhan yang nanti disangkakan ke BEM UI,” tuturnya, dikutip Viva.co.id.
Dalam hal ini, lanjut Fajar, pihaknya membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan dan hari ini kebetulan konteksnya FPI.
Adapun lima poin yang jadi pernyataan sikap BEM-UI yakni:
1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI dan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam Undang-undang Ormas.
3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.
4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang dan,
5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara. *