Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab
di PN Jakarta Selatan Rabu (6/1/2021) siang/Ist |
Jakarta, SN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab yang agenda
pembuktiannya, karena alat bukti yang diajukan oleh polisi dianggap belum
lengkap, tapi polisi bilang buktinya lengkap, cuma kurang rapi saja.
Kepala Bagian Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki
mengatakan polisi tidak terlalu mempersoalkan praperadilan yang diajukan Habib
Rizieq Shihab. Hanya saja, harus sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Artinya kan praperadilan itu keberatan dari Pemohon
dengan menyampaikan alasan yang ada, tentunya kita sebagai Termohon akan
memberikan tanggapan juga atas apa yang sudah penyidik lakukan," ujarnya
kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Dikutip Sindonews.com, mengenai penundaan persidangan
praperadilan karena alat bukti Termohon dianggap tidak lengkap, Hengki
mengatakan tidak lengkap, namun semua alat bukti yang diajukan kepada hakim
sudah sesuai, hanya kurang rapi dan harus diperbaiki lagi.
"Bukan dipending, tidak ada yang dipending. Maksudnya dipending itu karena ada juga yang harus dilengkapi, ada juga yang penomorannya dan lampiran perlu dirapikan lagi," tuturnya, dikutip Sindonews.com.
Namun, dia tak merincikan bukti-bukti apa saja yang
diserahkan Termohon ke hakim PN Jakarta Selatan. Dia hanya menyebutkan kalau
bukti-buktinya itu banyak dan sudah masuk ke materi, sehingga tidak bisa
dibeberkan.
Sidang ketiga praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq
Shihab itu sempat dipending pada pukul 15.00 WIB guna perbaikan bukti dari
Termohon. Namun, pada pukul 16.00 WIB sidang sudah kembali dilanjutkan hingga
saat ini. []