Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan Rabu (6/1/2021) siang/Ist


 

Jakarta, SN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab yang agenda pembuktiannya, karena alat bukti yang diajukan oleh polisi dianggap belum lengkap, tapi polisi bilang buktinya lengkap, cuma kurang rapi saja.

 

Kepala Bagian Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan polisi tidak terlalu mempersoalkan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab. Hanya saja, harus sesuai dengan mekanisme yang ada.

 

"Artinya kan praperadilan itu keberatan dari Pemohon dengan menyampaikan alasan yang ada, tentunya kita sebagai Termohon akan memberikan tanggapan juga atas apa yang sudah penyidik lakukan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).

 

Dikutip Sindonews.com, mengenai penundaan persidangan praperadilan karena alat bukti Termohon dianggap tidak lengkap, Hengki mengatakan tidak lengkap, namun semua alat bukti yang diajukan kepada hakim sudah sesuai, hanya kurang rapi dan harus diperbaiki lagi.

 

"Bukan dipending, tidak ada yang dipending. Maksudnya dipending itu karena ada juga yang harus dilengkapi, ada juga yang penomorannya dan lampiran perlu dirapikan lagi," tuturnya, dikutip Sindonews.com.

 

Namun, dia tak merincikan bukti-bukti apa saja yang diserahkan Termohon ke hakim PN Jakarta Selatan. Dia hanya menyebutkan kalau bukti-buktinya itu banyak dan sudah masuk ke materi, sehingga tidak bisa dibeberkan.

 

Sidang ketiga praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab itu sempat dipending pada pukul 15.00 WIB guna perbaikan bukti dari Termohon. Namun, pada pukul 16.00 WIB sidang sudah kembali dilanjutkan hingga saat ini. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.