Jakarta, SN – Sidang lanjutan perkara dugaan penyebaran
berita hoax dengan terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia
(KAMI), Jumhur Hidayat telah selesai berlangsung di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, Kamis siang (28/1).
Persidangan ini pun terlihat berbeda dari sidang sebelumnya.
Karena, banyaknya petugas Kepolisian yang disiagakan di PN Jaksel. Sejak
gerbang pintu masuk hingga di dalam ruang sidang Jumhur.
Bahkan, terlihat pula dua kendaraan taktis dan kendaraan
sepeda motor milik Brimob yang terparkir di area parkir PN Jaksel.
Menanggapi itu, Senator Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem),
Andrianto menyayangkan sikap rezim saat ini yang dianggap paranoid.
"Ya menurut hemat kami kan hal yang sangat paranoid yang
dilakukan oleh rezim terhadap perkara politik," ujar Andrianto kepada
Kantor Berita Politik RMOL di depan ruang sidang Jumhur di PN Jaksel, Kamis
siang (28/1).
"Intinya dari prosesnya saja sudah tidak terbuka dia
virtual, itu aja udah gak benar. Apalagi dalam proses persidangannya pun
diberlakukan hal yang ketat kaya begini gitu loh," imbuhnya.
Padahal kata Andrianto, perkara yang menjerat Jumhur
merupakan perkara politik yang seharusnya rezim memberikan pencerahan kepada
publik sejak proses perkara hingga di persidangan.
"Karena kan dari awal perkara saudara Jumhur ini kan gak
jelas. Kalau beliau dikatakan terlibat daripada anti Omnibus Law kan waktu itu
banyak juga, kenapa hanya Jumhur aja gitu? Jadi kan muatan politiknya sangat
kental," kata Andrianto.
Apalagi, wartawan yang hadir pun tidak diperkenankan masuk
meskipun sudah menunjukkan identitas oleh petugas kepolisian yang berjaga di
pintu ruang sidang.
Alasannya, ruang sidang sudah penuh karena kursi pengunjung
di dalam ruang sidang hanya tersedia delapan kursi.
Beberapa pengunjung pun baik dari aktivis ProDem maupun
masyarakat lainnya juga tidak diperkenankan masuk.
"Jadi asumsinya Jumhur itu diambil (ditangkap) karena
bukan perkara Omnibus Law tapi karena di KAMI-nya. Ini sidangnya tuh harusnya
terbuka benar biar mengambil sisi yang angle bahwa apakah hari ini berkebebasan
pendapat itu diambil secara hukum gitu," pungkasnya.
Sementara itu, sidang agenda pembacaan eksepsi atau nota
keberatan dari terdakwa Jumhur telah selesai kurang dari satu jam
lamanya.