59 Rekening FPI dan 7 Rekening anak Habib Rizieq juga diblokir/Ist



Jakarta, SN Tujuh rekening bank milik anak Habib Rizieq Shihab dikabarkan diblokir. Sebelumnya, rekening milik Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan pemerintah juga diblokir.

 

Kabar tersebut dibenarkan oleh mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar. Menurut dia, 7 rekening anak Habib itu ada di sejumlah bank. Diantaranya adalah Bank Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah.

 

Sebanyak 7 rekening bank, kata dia, diblokir sejak pekan lalu. Sayangnya, Aziz mengaku belum mengetahui nama putra Habib Rizieq pemilik rekening tersebut.

 

"Infonya (diblokir) sejak Rabu pekan kemarin. Saya enggak hafal namanya," kata Aziz saat dikofimasi pada Senin (11/1/2021).

 

Sebelumya,Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah lebih dahulu memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas terhadap 59 rekening milik FPI.

 

PPATK berdalih bahwasannya hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

 

Kewenangan pemblokiran terhadap 59 rekening bank milik FPI itu menurut PPATK berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

 

"(PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," demikian dalam keterangan resmi PPATK yang dikutip Suara.com, Rabu (6/1) lalu.

 

Di sisi lain, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran itu juga dilakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah membubarkan FPI.

 

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

 

"PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," katanya. []


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.