Ilustrasi |
Jakarta, SN – Rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya masih dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hingga saat ini, PPATK telah membekukan 89 akun FPI.
"Ada 89
(rekening FPI dan afiliasinya yang dibekukan)," ujar Kepala PPATK Dian
Ediana Rae, saat dihubungi, Minggu (17/1/2021).
Dian belum
membeberkan apakah rekening FPI yang dibekukan ini adalah jumlah final atau
tidak. Dia hanya mengatakan pemeriksaan rekening FPI ini masih dilakukan.
Namun sampai
kapan pemeriksaan dilakukan, Dian mengatakan penelusuran masih dilakukan.
"Mudah-mudahan
tidak lama lagi selesai (pemeriksaan rekening FPI)," lanjutnya.
Lalu,
bagaimana hasil pemeriksaan sementara rekening FPI ini? Dian enggan
membeberkannya. Dia hanya mengatakan hasil pemeriksaan PPATK ini akan
diserahkan ke polisi.
"Hasil
pemeriksaan tidak boleh kita info ke publik. Sesuai Undang-Undang akan kita
serahkan (hasil pemeriksaan rekening FPI) ke aparat penegak hukum, dalam hal
ini kepolisian," tandas dia.
Rekening
milik FPI yang diblokir, PPATK menyebut proses pemblokiran itu belum final.
"Iya
betul," kata Dian Ediana Rae, saat dihubungi, Kamis (7/1). Dian menjawab
pertanyaan saat dikonfirmasi terkait jumlah 68 rekening yang sudah diblokir.
Rekening
yang dibekukan juga terkait FPI dan afiliasinya. "Belum final (jumlah
rekening yang dibekukan). (Ke-68 rekening yang dibekukan) itu atas nama
organisasi dan individu-individu terafiliasi," terangnya.(dtk)