Sekjen Pengurus Besat Nadhatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini


Jakarta, SN – Cuitan sang pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda di  jejaring Twitter kini berbuntut panjang. Cuitan yang menjurus pada tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

 

Merespons hal itu, Sekjen Pengurus Besat Nadhatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini menyampaikan, tindakan Abu Janda tidak mempunyai keterkaitan dengan organisasinya.

 

"Oh tidak dong, tidak dong. Saya kira pernyataan Abu Janda kalau  seperti itu tidak mewakili NU," ujar Helmy di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021).

 

Selain itu, Helmy juga menyoroti kicauan Abu Janda di Twitter terkait 'Islam agama arogan'. Menurut dia, Abu Janda tidak mengerti betul tentang agama -- dan tidak bisa membedakan antara agama dengan individu.

 

"Wah itu nggak ngerti Islam itu. Masa begitu? Saya tidak tahu persis. Harus dibedakan antara agama denyan orang ya. Kalau oknum dalam beragama itu di semua agama ada. Sehingga mencerminkan agama itu kejam, agama itu radikal dan seterusnya," jelasnya.

 

Helmy menyebut, semua agama pasti mengajarkan kebaikan. Jika ada yang mengajarkan tentang kejahatan, itu artinya dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan agama.

 

"Jadi semua agama mengajarkan pada kedamaian. Kalau ada yang mengajarkan kekerasan itu adalah oknum-oknum dari umat beragama itu," paparnya.

 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri resmi menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.

 

Pegiat media sosial itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

 

Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

 

"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

 

Medya menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. Singkat cerita, pada 2 Januari 2021 lalu, Abu Janda selaku pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 pun membela Hendropriyono.

 

Ketika itu, dalam kicauannya Abu Janda menanyakan kapasitas Pigai berdebat dengan Hendropriyono. Dia kemudian mempertanyakan kepada Pigai apakah sudah 'berevolusi'.

 

Menurut Medya, kata 'evolusi' itu patut diduga mengandung ujaran kebencian. Tidak hanya kepada Pigai melainkan kepada masyarakat lain asal daerah Pigai.

 

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" jelas Medya.

 

Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. (suara)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.