Sekjen Pengurus Besat Nadhatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini
Jakarta, SN – Cuitan sang pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda di jejaring Twitter kini berbuntut panjang. Cuitan yang menjurus pada tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Merespons
hal itu, Sekjen Pengurus Besat Nadhatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini menyampaikan,
tindakan Abu Janda tidak mempunyai keterkaitan dengan organisasinya.
"Oh
tidak dong, tidak dong. Saya kira pernyataan Abu Janda kalau seperti itu tidak mewakili NU," ujar
Helmy di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021).
Selain itu,
Helmy juga menyoroti kicauan Abu Janda di Twitter terkait 'Islam agama arogan'.
Menurut dia, Abu Janda tidak mengerti betul tentang agama -- dan tidak bisa
membedakan antara agama dengan individu.
"Wah
itu nggak ngerti Islam itu. Masa begitu? Saya tidak tahu persis. Harus
dibedakan antara agama denyan orang ya. Kalau oknum dalam beragama itu di semua
agama ada. Sehingga mencerminkan agama itu kejam, agama itu radikal dan
seterusnya," jelasnya.
Helmy
menyebut, semua agama pasti mengajarkan kebaikan. Jika ada yang mengajarkan
tentang kejahatan, itu artinya dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan agama.
"Jadi
semua agama mengajarkan pada kedamaian. Kalau ada yang mengajarkan kekerasan
itu adalah oknum-oknum dari umat beragama itu," paparnya.
Sebelumnya,
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri resmi menerima
laporan Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI)
terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.
Pegiat media
sosial itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada
suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada mantan Komisioner Komnas
HAM Natalius Pigai.
Laporan DPP
KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28
Januari 2021.
"Telah
diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami
lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya
RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
Medya
menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Pigai terlibat
argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.
Singkat cerita, pada 2 Januari 2021 lalu, Abu Janda selaku pemilik akun Twitter
@permadiaktivis1 pun membela Hendropriyono.
Ketika itu,
dalam kicauannya Abu Janda menanyakan kapasitas Pigai berdebat dengan
Hendropriyono. Dia kemudian mempertanyakan kepada Pigai apakah sudah
'berevolusi'.
Menurut
Medya, kata 'evolusi' itu patut diduga mengandung ujaran kebencian. Tidak hanya
kepada Pigai melainkan kepada masyarakat lain asal daerah Pigai.
"Kata-kata
evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun
@permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" jelas Medya.
Atas
perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal
27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau
Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau
Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal
311 KUHP. (suara)