Jakarta, SN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN)
atau pegawai negeri sipil (PNS) berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi
terlarang, termasuk Front Pembela Islam atau FPI.
Perintah ini disampaikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri
PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per
Senin (25/1).
'Menetapkan larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan
dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang
dicabut status badan hukumnya,' tulis surat tersebut.
'Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau
organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai
Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam
(FPI),' sambungannya.
Ditegaskan pula dalam surat edaran tersebut bahwa ASN
dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian lain, memberi dukungan,
menjadi simpatisan hingga terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang atau
yang dicabut status badan hukumnya.
ASN juga tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun
mengekspresikan hubungan apapun terhadap organisasi terlarang atau yang dicabut
status badan hukumnya melalui media sosial dan media lainnya.
Jika terbukti melanggar aturan itu, Pejabat Pembina
Kepegawaian pada masing-masing instansi ditugaskan untuk memberi hukuman
disiplin terhadap ASN tersebut, mulai dari ringan hingga berat sesuai peraturan
perundang-undangan.
Tjahjo mengatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari
langkah pemerintah yang menegaskan pembubaran FPI. Ia menilai pengaturan terkait
pada unsur ASN diperlukan.
Larangan tersebut, kata dia, dilakukan agar ASN menjunjung
tinggi nilai-nilai dasar dan kewajiban mereka. Ia menyebut ASN merupakan
pemersatu bangsa berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan UU Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN.
'Keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan
organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status
badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan ASN,
sehingga patut untuk dicegah,' tertulis dalam surat edaran tersebut.
Sebelumnya, sejumlah langkah dilakukan pemerintah menyusul
keputusan pembubaran FPI sebagai organisasi masyarakat pada akhir 2020. Salah
satunya dengan memblokir 92 rekening milik FPI. Pada kurun waktu yang
berdekatan, tokoh FPI Rizieq Shihab pun diringkus aparat kepolisian ditahan
kepolisian terkait kasus kerumunan. (*)