Jakarta, SN – Secara resmi Presiden Joko widodo merestui
Warga Negara Indonesia (WNI) untuk jadi omponen cadangan berpangkat Tentara
Nasional Indonesia (TNI) yang berarti seorang warga sipil bisa saja dapat
pangkat militer.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)
3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 23/2019 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
Dijelaskan dalam pasal 1, pertahanan negara adalah segala
usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan
bangsa.
Cakupan aturan ini meliputi penyelenggaran Pembinaan
Kesadaran Bela Negara (PKBN), pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan
pengabdian sesuai profesi, pengelolaan komponen pendukung, pembentukan,
penetapan dan pembinaan komponen cadangan, hingga mobilisasi dan demobilisasi.
Terkait komponen cadangan, dijelaskan di dalamnya terdiri
atas WNI, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana
nasional.
Para warga akan mengikuti tahapan mulai dari pendaftaran,
seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Usai lulus seleksi
administratif, maka calon komponen cadangan berhak mengikuti seleksi
kompetensi.
Nantinya, masyarakat yang mendaftar akan mengikuti pelatihan
dasar kemiliteran selama tiga bulan. Pelatihan ini akan menjadi tanggung jawab
menteri dan dilaksanakan langsung oleh Panglima TNI.
Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon komponen
cadangan akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan
kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Masyarakat yang tergabung juga mendapatkan perlengkapan
perseorangan lapangan paling sedikit terdiri dari pakaian dinas lapangan,
sepatu lapangan, topi lapangan, serta ransel tempur.
Bagi mereka yang lulus, akan diangkat menjadi komponen
cadangan dan mengacu pada penggolongan pangkat TNI.
Selain itu, komponen cadangan yang resmi dilantik berhak
mendapatkan uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat
mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan
kematian, serta penghargaan.
Namun, bila komponen cadangan sakit yang membuatnya tidak
bisa bertugas, gugur, atau tidak ada kepastian pengabdians elama 6 bulan hingga
usia mencapai 48 tahun maka akan ada pemberhentian dengan hormat. (