Jakarta, SN – Kewajiban bagi seluruh siswi SMKN 2 Padang,
Sumatera Barat mengenakan jilbab menjadi sorotan publik. Pasalnya, kewajiban
itu turut menyasar siswa non muslim.
Mayoritas menentang pengenaan kewajiban itu. Bahkan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersuara dan melontarkan kecaman serta
ancaman pada kepala sekolah.
Namun demikian, di mata Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan
Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) Arief Poyuono, penggunaan
hijab bagi siswa non muslim merupakan hal sepele.
Menurutnya, tidak ada masalah mendasar bagi non Islam untuk
turut mengenakan kerudung.
“Terkait siswa SMKN 2 di Padang Non Muslim harus pakai
jilbab. Pakai jilbab juga gak apa-apa kok,” kata Arief dalam akun Twitter
@bumnbersatu, yang diunggah pada Minggu (24/1).
Arief Poyuono menekankan bahwa jilbab bukan pakaian yang
diperuntukkan hanya untuk umat Islam. Sebagai contoh, ketua umum Federasi
Serikat Pekerja BUMN Bersatu ini mengatakan bahwa Bunda Maria juga mengenakan
jilbab sebagaimana yang dipakai wanita muslimah.
“Sebab perempuan yang ada di kisah-kisah Injil juga pakai
jilbab. Loh.. tuh Bunda Maria, Ibu Jesus Kristus pakai jilbab,” tegasnya.
Jilbab di matanya merupakan pakaian khas orang Timur Tengah.
Artinya, siapapun boleh memakai jiblab, termasuk wanita non muslim.
Mantan Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Fauzi Bahar
menjelaskan bahwa aturan soal jilbab diterbitkan di eranya.
Aturan soal penggunaan jilbab, kata dia, dituangkan dalam
bentuk Peraturan Wali Kota Padang dan diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Kota Padang.
Namun demikian, Fauzi Bahar menegaskan bahwa aturan itu hanya
diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim. Sedangkan bagi yang non muslim
sebatas bersifat dianjurkan. (*)