Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar/Ist |
Jakarta, SN
– Pengacara Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar,
enggan berkomentar panjang lebar atas Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang
melarang masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan terkait konten
FPI di situs web dan media sosial.
Sebaliknya,
Aziz ingin fokus pada Front Persatuan Islam (FPI) yang baru dideklarasikan
setelah FPI versi lama dibubarkan pemerintah dan kemudian, Aziz juga ingin
masyarakat terus mengawal kasus tembak mati 6 Laskar FPI yang kini ditangani
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Biar
saja terserah mereka nanti sebarkan tentang Front Persatuan Islam saja dan mari
tetap kawal pengusutan tuntas dugaan pembantaian 6 syuhada pengawal HRS yang
merupakan dugaan pelanggaran HAM berat," ujar Aziz kepada Okezone, Jumat
(1/1/2021).
Diketahui,
Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengenai kepatuhan terhadap
larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI
dikeluarkan hari ini. Isi maklumatnya:
Pertama,
bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala
Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor:
220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun
2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan
Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front
Pembela Islam.
Kedua, guna
memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat
pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan
Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan
ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar
masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
Masyarakat
segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan,
simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;
Mengedepankan
Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban
di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal
lainnya terkait FPI; dan
Dan
masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI
baik melalui website maupun media sosial.
Ketiga,
bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka
setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
"Demikian
maklumat tersebut untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya," demikian poin terakhir maklumat yang ditandatangani oleh
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Jumat 1 Januari 2021. (*)