Kadiv Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono/Ist |
Jakarta, SN – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Prabowo Argo
Yuwono menyampaikan, kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruas
tol Jakarta-Cikampek dinilai Komnas HAM sebagai insiden yang dilakukan aparat
kepolisian tanpa izin atau perintah dari atasan mereka. Oleh karena itu,
rekomendasi yang diberikan tidak mengarah pada pengadilan HAM.
"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri
dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan, sehingga Komnas HAM
merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No.39, bukan ke
Pengadilan HAM menurut UU No.26," tutur Argo dilansir Sabtu (9/1/2021).
Selain itu, lanjutnya, Komnas HAM juga melihat adanya fakta
bahwa terjadi baku tembak antara laskar FPI dengan petugas kepolisian. Artinya
memang ada pihak laskar FPI yang membawa senjata api.
"Menurut Komnas HAM jelas bahwa laskar FPI membawa
senjata yang jelas dilarang oleh UU. Terjadi tembak menembak dan benturan fisik
karena laskar FPI melawan petugas," jelas dia.
Argo menegaskan, Polri akan bekerja profesional dalam
mengusut kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek yang disebut
Komnas HAM memiliki unsur melanggar HAM.
"Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas dengan
melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut," Argo menandaskan.
Choirul Anam bersama keluarga korban/Ist |
Sementara itu, Komnas HAM menyatakan bahwa kasus penembakan
enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek sebagai
pelanggaran HAM. Lembaga tersebut pun merekomendasikan digelarnya pengadilan
pidana umum atas perkara tersebut.
"Tim Komnas HAM merekomendasikan, peristiwa tewasnya
empat laskar FPI adalah pelanggaran HAM, maka kami dorong untuk diteruskan ke
pengadilan umum guna mendapatkan keadilan," tutur Komisioner Komnas HAM
Mohammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
Choirul menyebut, saat serempetan mobil dan baku tembak
antara pihak FPI dengan petugas kepolisian Polda Metro Jaya yang terjadi di
sepanjang KM 49 hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, dua orang laskar ditemukan
dalam kondisi tewas. Empat lainnya sempat dibawa aparat dalam kondisi hidup
sebelum akhirnya tewas ditembak di dalam mobil.
"Terdapat ada informasi tindak kekerasan, penghapusan
darah, pemberitahuan itu kasus narkoba, penghapusan CCTV warung, dan isi hp
warga sekitar. Kami tanya apakah CCTV warung diambil secara ilegal, mereka
jawab mengambil secara legal. Kita tunggu biar diputuskan dalam proses
pengadilan," jelas dia.
Lebih lanjut, kasus yang masuk dalam pelanggaran HAM ini
tidak cukup hanya diselesaikan lewat internal kepolisian saja. Keseluruhan
pihak terkait perlu mempertanggungjawabkan lewat pidana umum, "Tidak boleh
hanya internal tapi penegakan hukum mekanisme pengadilan pidana," kata
Choirul. (*)