Jakarta, SN – Gelaran Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 hingga
saat ini masih belum jelas nasibnya. Sinyalemen Pilkada 2022 ditiadakan demi
mengganjal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun muncul.
Nasib Pilkada 2022 dan 2023 masih belum jelas. Sinyal Pilkada
2022 ditiadakan guna menggagalkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, disebutkan tak
akan ada Pilkada 2022 dan Pilkada 2023.
Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 baru
akan menyelenggarakan Pilkada pada November 2024, setelah pemilihan presiden
2024.
Namun, aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 bisa saja berubah jika
ada aturan lain yang mengatur Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Parlemen Indonesia
saat ini sedang membahas RUU Pemilu yang juga mengatur Pilkada 2022 dan 2023.
Sejumlah pihak telah mengambil sikap terkait Pilkada 2022 dan
Pilkada 2023. Misalnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyetujui
Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar. Hal ini agar pemerintahan daerah (Pemda)
yang masa kepemimpinannya berakhir pada 2022 dan 2023 dapat bekerja secara
maksimal.
"Kita setuju Pilkada 2022 dan 2023 dijalankan kembali
dan diteguhkan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas,"
ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera, mengutip
SINDOnews, Senin (18/1/2021).
Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan
Pilkada 2022 tidak hanya akan digelar di DKI Jakarta, ada pilkada di tujuh
provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota.
"Jadi kalau mengorbankan ini (Pilkada 2022-red) hanya
untuk seorang Anies Baswedan, hanya untuk mengganjal Anies Baswedan, menurut
saya kebangetan juga," ujar Refly dikutip SINDOnews, Senin (25/1/2021)
dari video berjudul 'SSST! PENDUKUNG ANIES, 2022 TETAP BAKAL ADA PILKADA!!'
yang tayang di Channel YouTube Refly Harun.[]