Jakarta, SN – Pengacara 6 orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) itu mengaku tidak puas dengan temuan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

 

Dalam temuannya, Komnas HAM menyatakan bahwa penembakan terhadap 4 dari 6 anggota laskar FPI adalah pelanggaran HAM.

 

Lembaga independen tersebut juga merekomendasikan agar kasus tersebut diselesaikan melalui pengadilan pidana. Namun, kuasa hukum 6 laskar FPI, Hariadi Nasution menyayangkan temuan dan rekomendasi Komnas HAM itu.

 

"Menyesalkan hasil penyelidikan yang hanya berhenti pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut," kata Hariadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).

 

Ia menyebut, bila Komnas HAM RI konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM, maka seharusnya kasus ini diselesaikan lewat pengadilan HAM.

 

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

 

"Karena menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang adalah jelas pelanggaran berat," kata Hariadi. 

 

Selain tak puas dengan rekomendasi Komnas HAM, Hariadi juga mempertanyakan metode yang digunakan lembaga tersebut untuk merekonstruksi peristiwa. Terutama, terkait dua laskar yang disebut tewas dalam peristiwa tembak menembak antara laskar FPI dan polisi.

 

 "Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak menembak, yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku," kata Hariadi.

 

Temuan Komnas HAM ini diumumkan pada Jumat (8/1/2021) kemarin. Dalam hasil investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari itu.

 

Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.

 

"Didapat fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan saling seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan petugas," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

 

Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat, yakni saat sudah diamankan di mobil polisi.

 

Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya penyelesaian kasus ini bisa diboyong ke pengadilan pidana. Ini bertujuan untuk mendapatkan kebenaran materiil secara utuh dan upaya menegakan keadilan dalam kasus tersebut.

"Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan menggunakan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ucap Anam. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.