Imam Besar
FPI Habib Rizieq Shihab diborgol./ Ist |
Jakarta, SN – Habib Rizieq Shihab menyoroti persoalan Pasal
160 KUHP tentang penghasutan yang digunakan polisi untuk mendakwanya sebagai tersangka
kasus kerumunan massa. Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Habib
Rizieq dalam sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) hari ini.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, menyatakan
pasal itu dimasukkan semata-mata untuk menahan Rizieq Sihab. Pasalnya, Habib
Rizieq sangat getol mengkritisi situasi saat ini.
"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada
Pemohon (Rizieq), diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I,
sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik
ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kamil Pasha di ruang sidang.
Pasha menerangkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP
dari delik formil menjadi delik materiil. Dalam hal itu, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa
dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut.
"Dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai
akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki," sambungnya.
Kamil Pasha melanjutkan,
pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon
haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil. Jadi, bukan
semata- mata berdasarkan selera termohon.
"Bukti materiil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah
terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah
berkuatan tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu
hasutan," jelas dia, dikutip S
Dengan demikian, kubu Rizieq meminta agar seluruh permohonan
praperadilan diterima seluruhnya. Tak hanya itu, mereka meminta pada pihak
termohon agar menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Berikut 7 poin yang
disampaikan kubu Rizieq:
1.Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah
Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020
adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a
quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3.Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon
terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka
terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal
93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP
adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan
aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
4.Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang
dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum,
dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
5.Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut
oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon
dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor :
SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah
penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020
adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
6.Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari
tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.
7.Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat
perintah penghentian perkara (SP3).