Jakarta, SN – Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU)
Marsudi Syuhud menyinggung langkah pemerintah, dalam hal ini Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membubarkan Front
Pembela Islam (FPI).
Marsudi mengatakan pada dasarnya negara adalah aturan atau
hukum, karena tidak ada aturan atau hukum, pasti ada kekacauan.
“Kita akan bertamu saja di rumah orang lain ada unggah-ungguhnya, ada aturannya, apa lagi hidup dalam sebuah Negara,” kata Marsudi dalam siaran pers, dilansir Sindonews.com, Jumat (1/1/2021).
Marsudi menilai, pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena
masalah kedudukan hukum atau legal standing. Ia menyarankan FPI memenuhi legal
standing tersebut jika masih ingin melaksanakan kegiatan di Indonesia.
“Berarti legal standing FPI secara hukum perundang undangan
dianggap belum terpenuhi, ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak
dan beraktivitas di negara hukum Indonesia,” ujar Marsudi.
Dirinya menyontohkan beberapa organisasi-organisasi sosial
keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia. Organisasi tersebut diantaranya,
adalah NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, PUI, Al Irsyad, dan Persis.
Organisasi tersebut menurut Marsudi, mengikuti aturan dengan
memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.
“Bahkan berdirinya dari sebelum negara Indonesia berdiri dan
masih eksis membangun bangsa sampai sekarang. Organisasi-organisasi ini tetap
eksis keberadaannya, dan diakui oleh masyarakat,” ungkapnya. []