Jakarta, SN – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang saat
ini berstatus sebagai terdakwa perkara suap, Nurhadi, disebut melakukan
kekerasan fisik atau pemukulan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Korbannya adalah
petugas Rutan KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan peristiwa itu
terjadi pada Kamis 28 Januari kemarin. Lokasinya di Rutan Ground A yang berada
di Gedung KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan.
"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik
yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu
petugas Rutan KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Ali menjelaskan peristiwa itu diduga terjadi karena
kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh
petugas Rutan KPK. Petugas Rutan KPK menyampaikan mengenai rencana renovasi
salah satu kamar mandi untuk tahanan.
"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD
tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ucap Ali.
Ali menyebut pihak Rutan KPK akan melakukan tindakan
pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud.
"Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih
lanjut," kata Ali.