Jakarta, SN – Hal itu disampaikan untuk merespons draf revisi Undang-undang Pemilu yang salah satu poinnya mengatur readyviewed larangan bagi eks HTI menjadi peserta pemilu calon presiden, legislatif dan kepala daerah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai sangat berlebihan bila eks HTI dicabut hak politiknya dalam pemilu. Menurutnya, menghapuskan hak politik seseorang bisa bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
"Menurut saya berlebihan jika eks anggota FPI dan HTI tidak memiliki hak politik: memilih dan dipilih. Bangsa Indonesia harus adil kepada warga negaranya. Menghapuskan hak politik bisa bertentangan dengan HAM," kata Abdul kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/1).
Selain itu, Abdul pesimistis aturan itu mudah dilaksanakan bila nantinya RUU Pemilu disahkan. Pasalnya, eks HTI tak memiliki administrasi keanggotaan yang tertata dan terdata secara resmi, "Akan ada masalah pendataan," kata dia.
Abdul menyarankan pemerintah seharusnya terus melakukan pembinaan ideologi terhadap eks HTI. Sebab, ideologi organisasi tersebut masih tetap berkembang meski sudah dilarang di Indonesia.
Terpisah, Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad tak mempermasalahkan apabila eks HTI menjadi peserta pemilu. Ia menilai salah satu cara untuk melawan ideologi HTI dengan mendorong mantan anggotanya ikut dalam kontestasi politik elektoral di Indonesia.
"Iya, enggak ada masalah [ikut pemilu]. Melawan HTI itu salah satu caranya mendorong mereka untuk terlibat dalam politik formal. Itu cara untuk melunturkan ideologi HTI," kata Rumadi.
Lebih lanjut, Rumadi mengatakan eks HTI akan lebih suka bila tak diizinkan untuk berpartisipasi dalam politik formal di Indonesia. Pasalnya, kata Rumadi, HTI sendiri menganggap sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia ini sebagai sistem yang kafir.
"Karenanya, untuk eks HTI yang kita perlukan malah dorongan agar mereka terlibat atau didorong terlibat dalam proses demokrasi," kata Rumadi.
Sebelumnya, rencana larangan tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat. Beberapa fraksi di DPR ada yang menyetujui rencana tersebut. Ada pula yang menolaknya.
Anggota Komisi II DPR RI dari PDIP Junimart Girsang menyatakan tidak setuju dengan usulan tersebut. Menurutnya, setiap orang berhak maju menjadi peserta pemilu sepanjang pengadilan tidak mencabut hak politiknya.
"Sepanjang pengadilan tidak memutuskan siapapun setiap orang yang tidak dicabut hak politiknya di pengadilan maka dia berhak untuk maju," kata Junimart.
Pendapat yang berlawanan turut disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim. Luqman menilai HTI patut disetarakan dengan eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang selama ini sudah dilarang dalam UU Pemilu. (sanca)