Jakarta, SN – Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pengurus
Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo menyebut langkah pembuntutan yang
dilakukan oleh personel Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq Shihab merupakan
tindakan berlebih lantaran kasus tersebut terkait kasus pelanggaran protokol
kesehatan.
Trisno menjelaskan, Peraturan Kapolri (Perkap) 6/2019 tentang
Penyidikan Tindak Pidana memang telah mengatur pembuntutan. Namun, pengaturan
pembuntutan belum cukup. Di sisi lain, MRS juga telah dipanggil penyidik,
sehingga pasti telah memiliki bukti permulaan.
“(Pembuntutan) ini terasa tidak memiliki tempat yang pas.
Saya melihat bahwa Komnas HAM tentu perlu untuk melakukan pendalaman berkaitan
dengan aspek ini (pembuntutan pelanggaran protokol kesehatan MRS),” kata Trisno
saat menyampaikan keterangan pers secara daring, Senin (18/1).
Disisi lain, Muhammadiyah mendukung empat rekomendasi Komnas
HAM untuk dilanjutkan ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan
pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan
keadilan.
“Karena itu, pembunuhan terhadap terutama empat anggota
laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa melainkan termasuk
kategori pelanggaran HAM berat,” ujar Trisno.
Muhammadiyah, mendesak Komnas HAM untuk mengungkap
fakta-fakta dalam kasus ini secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas
karena tugas penyelidikan yang telah berjalan terkesan tidak tuntas dalam
pengungkapannya termasuk pengungkapan aktor intelektual di balik penembakan
tersebut.
Kemudian meminta Presiden Jokowi selaku kepala negara dan
kepala pemerintahan untuk mendukung poin ketiga serta memberikan perintah
secara tegas kepada pihak yang berwenang untuk mengungkap aktor intelektual di
balik penembakan tersebut.
“Presiden perlu diingatkan lagi agar jangan sampai kasus
tewasnya laskar FPI sebagai pelanggaran HAM kemudian menjadi utang masa lampau
yang baru di bawah pemerintahan sekarang,” ucap Ketua Majelis Hukum dan HAM PP
Muhammadiyah ini.