Jakarta, SN
– Gugatan batas presiden yang diajukan
Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan seterusnya, amar putusan
mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata
Hakim Ketua Mahkamah, Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (14/1).
Gugatan
tersebut ditolak lima dari sembilan hakim dalam sidang pleno terbuka gugatan
Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu. Hakim menilai, ambang batas presiden dalam
pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.
Menurut
hakim, pemilih di Pemilu 2019 telah mengetahui bahwa suara mereka akan
digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.
Hakim juga
menilai anggapan penggugat Abdulrachim yang menyebut penerapan presidential
threshold membatasi hak konstitusional karena Pilpres 2014 dan 2019 hanya
memunculkan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto tidak beralasan. Sebab
menurut Hakim, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU 8/2017 tidak
membatasi seseorang untuk mencalonkan diri.
"Sehingga
hal demikian bukan persoalan norma, melainkan permasalahan implementasi atas
norma dimaksud," ujar hakim.
Gugatan uji
materi Pasal 222 UU 7/2017 sebelumnya dilayangkan Abdulrachim Kresno dan Rizal
Ramli bersama kuasa hukum Refly Harun pada 4 September 2019. Mereka meminta MK
menghapus syarat ambang batas yang telah membatasi hak seseorang mencalonkan
diri menjadi presiden dan wakil presiden. []