Jakarta, SN – Kelakuan mantan anggota DPRD Nusa Tenggara
Barat berinisial AA sungguh keterlaluan. AA tega memperkosa anak kandungnya
sendiri saat istrinya sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat terpapar
Covid-19.
Korban yang merupakan anak kandung AA dari istri keduanya ini
adalah seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA. Dalam laporannya di
Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah
kandungnya pada 18 Januari 2021.
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika
ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena
terjangkit Covid-19.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kini yang bersangkutan kami
tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek
Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu (20/1), dikutip dari Antara.
Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka
adalah hasil visum luar alat kelamin korban. Dalam catatan medis korban,
menurut dia, terdapat luka pada alat kelamin korban. Begitu juga pada bagian
payudara korban.
“Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku
terhadap korban,” ucapnya.
Dari hasil gelar perkara, kata Kadek Adi, perbuatan yang
diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 jo Pasal
76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah
ayah kandung korban, sehingga ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari
pidana pokoknya,” ujar dia.
Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode
menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana 20 tahun penjara. []