Jakarta, SN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran dana korupsi ke pihak-pihak di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Penyidikan dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.
Penyidik mengusut dugaan aliran tersebut kepada saksi yang
dipanggil hari ini, Selasa (26/1). Yaitu mantan Kepala Biro Umum Sekretariat
Kementerian Setneg, Piping Supriatna; dan mantan Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara, Taufik Sukasah.
"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait
adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg
terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," ujar
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada
wartawan, Selasa (26/1).
Sementara itu, kata Ali, untuk saksi Indra Iskandar, mantan
Kepala Biro Umum Sekretariat Kementerian Setneg akan dijadwal ulang pada Jumat
(29/1).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru.
Beberapa tersangka baru itu diantaranya: Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan
PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo (AW);
Direktur Utama (Dirut) PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL); dan
Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Ketiganya menyusul mantan Direktur PT Penataran Angkatan Laut
(PAL) Indonesia, Budiman Saleh dan mantan Dirut PT DI, Budi Santoso dan mantan
Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Dirut Bidang Hubungan Pemerintah PT
DI Irzal Rinaldi Zailani yang lebih dulu
menjalani proses hukum diKPK.
Budi Santoso dan Irzal kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Budiman diduga berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan PT DI.
Selain itu, Budiman memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan fiktif dari mitra penjualan, dilansir Gelora.com.
Sepanjang 2007 hingga 2010, Budiman tercatat menempati posisi
direktur aerostructure PT DI. Selain itu Budiman juga sempat menduduki kursi
Direktur Aircraft Integration PT DI pada 2010-2012 dan Direktur Niaga dan
Restrukturisasi PT DI pada 2012-2017.
Perkara ini pun membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 202 miliar dan 8,6 juta dolar AS atau setara dengan Rp 121,7 miliar. Budiman juga diduga menerima aliran dana Rp 686 juta hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut. []