Jakarta, SN – Selain terus memanggil sejumlah saksi dalam
kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur), penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan untuk mencari
barang bukti terkait.
Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara
Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, penyidik telah melakukan penggeledahan di
rumah tersangka Andreau Misata Pribadi (AMP) di kawasan Cilandak, Jakarta
Selatan, Rabu (27/1).
"Dari tempat tersebut, KPK menemukan dan mengamankan
dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Kamis
(28/1).
Dari barang bukti yang diamankan itu, lanjut Ali, penyidik
akan terlebih dahulu melakukan analisis untuk kemudian dilakukan penyitaan.
"Penyidik akan menganalisis dan memverifikasi dokumen
dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas
perkara," pungkas Ali.
Dalam perkara yang menjerat Edhy Prabowo (EP) saat menjabat
sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ini, penyidik KPK telah melakukan
penggeledahan di beberapa tempat.
Pada Jumat, 27 November 2020, penyidik menggeledah beberapa ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyidik mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Selain itu, juga diamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
Selanjutnya pada 30 November 2020 penggeledahan dilakukan di
kantor PT Aero Citra Kargo (ACK) di Jakarta Barat. Penyidik mengamankan
beberapa dokumen terkait ekspor benih lobster dan bukti elektronik.
Pada 1 Desember 2020, giliran 3 lokasi yang berada di daerah
Bekasi, Jawa Barat, yang digeledah. Yaitu rumah tersangka Suharjito (SJT), juga
kantor dan gudang PT Dua Putra Perkasa (DPP).
Adapun barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya
dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga
terkait dengan dugaan pemberian suap dan bukti-bukti elektronik lainnya.
Rumah jabatan Menteri KP di Jalan Widya Chandra V Jakarta
Selatan pun tak ketinggalan digeledah KPK pada 2 Desember 2020. Penyidik
mengamankan sejumlah dokumen, barang elektronik, dan 8 unit sepeda yang
pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang dalam
bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp 4 miliar.
Lalu pada Kamis, 3 Desember 2020, penggeledahan dilakukan di
komplek Rumah Dinas DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan. Penyidik mengamankan
sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.