Jakarta, SN
– Penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan
pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) tahun 2007-2017 memasuki babak
baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus aliran uang hasil
rasuah tersebut mengalir ke sejumlah pihak di Sekretariat Negara (Setneg).
Hingga kini
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama masih enggan menanggapi
temuan KPK tersebut. Ia justru meminta CNNIndonesia.com bertanya balik kepada
komisi antirasuah.
"Silakan
ditanyakan ke KPK," ucap Setya kepada CNNIndonesia.com lewat pesan
singkat, Selasa (26/1).
Dugaan
aliran dana korupsi di PTDI ke Setneg diketahui usai penyidik KPK merampungkan
pemeriksaan terkait kasus ini. Salah satunya terhadap mantan Kepala Biro Umum
Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna dan mantan Sekretaris Kemensetneg
Taufik Sukasah, Selasa (26/1).
"Kedua
saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah dana
oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT
Dirgantara Indonesia," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri,
Selasa (26/1).
Piping dan
Taufik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Budiman
Saleh. KPK menduga Budiman menerima aliran dana sejumlah Rp686.185.000.
Budiman terlibat
dalam kasus ini ketika menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010),
Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan
Restrukturisasi (2012-2017) di PTDI. Teranyar, Budiman menjabat sebagai
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero).
KPK menjerat
Budiman dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Budiman, mereka yang menjadi tersangka antara lain mantan Direktur Utama PTDI, Budi Santoso; mantan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi; serta Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI 2007-2014 dan Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo.
Kemudian
Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; serta Direktur Utama
PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.
Ketua KPK
Firli Bahuri menjelaskan perbuatan tindak pidana ini bermula pada 2008. Ketika
itu Budi Santoso melakukan rapat bersama-sama dengan Irzal Rinaldi, Budiman
Saleh, Arie Wibowo, dan Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito.
Mereka,
lanjut Firli, melakukan rapat membahas kebutuhan dana PTDI untuk mendapatkan
pekerjaan di kementerian lain, termasuk biaya entertainment dan uang rapat yang
nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Pertemuan
tersebut menghasilkan kesepakatan kelanjutan kerja sama mitra keagenan, di
antaranya proses kerja sama dilakukan dengan penunjukan langsung, serta dalam
penyusunan anggaran pembiayaan kerja sama dititipkan dalam 'sandi-sandi'
anggaran pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Firli
mengatakan kerja sama melibatkan enam perusahaan mitra untuk mengerjakan proyek
untuk memenuhi kebutuhan terkait operasional perusahaan tersebut. Yakni PTDI,
PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT
Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Perbuatan dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp303 miliar. Budi Santoso dan Irzal Rinaldi diketahui sedang dalam proses menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. (sanca)