Jakarta, SN – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
menerima laporan yang dilayangkan oleh tim hukum DPP KNPI terhadap kasus dugaan
rasis Permadi Arya alias Abu Janda terhadap mantan aktivis Komisioner Komnas
HAM Natalius Pigai.
“Kita sudah menjalankan tugas dan mandat dari Ketum dan
pemuda yang merasa terhina. Dan telah diterima laporan kami dengan pelayanan
yang baik dari Polri, kami tidak dipersulit,” kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI
Medi Lubis usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/1).
“Kami melaporkan pemilik akun Twitter @permadiaktivis1, yang
diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda,” tambah Medi.
Laporan terhadap Abu Janda ini terkait dugaan ujaran
kebencian yang menggunakan Suku, Agama dan RAS atau SARA.
Dengan diterimanya laporan ini, KNPI berharap dan meyakini
Polri mampu menegakan hukum tanpa pandang bulu dan profesional dalam melakukan
penuntasan kasus rasis yang dilakukan oleh Permadi Arya alias Abu Janda ini.
“Kami yakin Polri tegak lurus tidak tebang pilih. Jangan
melihat siapa orang itu, lihatlah sepak terjangnya. Belum saja (kami) membuat
laporan sudah nantang-nantangi,” harap Medi.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri
resmi menerima laporan tim hukum DPP KNPI dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim
tertanggal 28 Januari 2021.
Permadi Arya diperkarakan dengan pencemaran nama baik,
melalui media sosial dan melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan
atau antar golongan.
Dengan sangkaan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 dan atau
pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 dan UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU
11/2008 Tentang ITE serta pasal 310 dan 311 KUHP ujaran kebencian atau
permusuhan individu dan atau antar golongan. (gelora)